Hemmen
Hukum  

Sidang Zainal Tayeb, Kedua Saksi Ahli Sepakat Utamakan Musyawarah, Baru Jalur Hukum

Zainal Tayeb datang dan kembali dari Polres Badung ke Kejaksaan dengan pakaian tahanan dan diborgol/Foto:One SP

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Dua orang saksi ahli dihadirkan pihak terdakwa Zainal Tayeb (ZT) dalam sidang lanjutan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/10/2021). Kedua saksi ahli itu adalah Made Gde Subha Karma Resen, saksi ahli perdata dan Gde Made Swardhana, saksi ahli pidana.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim pimpinan I Wayan Yasa, kedua pakar hukum dari Universitas Udayana ini berpandangan yang sama. Menurut keduanya, penyelesaian perkara yang menjerat ZT seharusnya dilakukan secara musyawarah terlebih dahulu sebagaimana tertuang dalam klausul undang-undang mengenai kenotarisan.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Dan apabila dalam pelaksanaan musyawarah tidak dapat menghasilkan kesepakatan, maka hal tersebut diupayakan mencari keadilan yaitu peradilan,” ungkap kedua saksi, dalam keterangannya.

Atas keterangan kedua saksi ahli tersebut, kuasa hukum saksi korban Hedar, Bernadin mengatakan, kliennya sudah melakukan hal tersebut dalam mencari solusi atas permasalahannya dengan terdakwa ZT. Namun ternyata menemui jalan buntu.

“Klien kami sebagai korban yang mencari keadilan telah menempuh jalan panjang sebelum perkara ini berlanjut ke pengadilan, termasuk yang disebutkan kedua saksi ahli untuk menyelesasiakan masalah secara kekeluargaan, menempuh jalan musyawarah, namun karena tidak ada solusi, kami pun melayangkan somasi hingga menempuh jalur hukum,” ungkap Bernadin.

Ia menegaskan, apa yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kliennya hanya ingin mencari keadilan atas kerugian yang dialaminya.

“Sangat sepakat, siapapun tidak akan mau sampai harus menempuh jalur hukum yang panjang. Namun, jika musyawarah dirasa tidak menyelesaikan masalah, upaya hukum pun kita tempuh, kami melakukannya sesuai prosedur. Proses hukum ini kan tujuannya agar tujuan menjadi terang benderang hingga akhirnya siapa yang terbukti bersalah secara hukum,” papar Advokat Peradi ini yang kembali menyebut kliennya dirugikan senilai Rp21 miliar.

BACA JUGA  Teddy Minahasa Mangkir Dari Persidangan Kasus Narkoba Karena Sakit

Pihaknya pun menyerahkan semuanya kepada Majelis Hakim yang nantinya akan menilai secara objektif dalam perkara tersebut.

“Kesaksian yang dipaparkan oleh kedua saksi ahli merupakan pandangan hukum menyangkut permasalahan yang ditanyakan oleh Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum. Semua pandangan hukum saksi ahli ini akan menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan keputusan,” sebut Bernadin.

Ia menuturkan, dalam pemaparan para saksi ahli terkait perjanjian kerja sama yang dilakukan secara bersama-sama atau dengan kedua belah pihak, menurut saksi ahli Made Gde Subha Karma itu adalah ikatan perdata, namun itu bisa juga menjadi pidana apabila ada runtutan sebelumnya.

“Dalam persidangan yang menghadirkan kedua saksi ahli ini, tidak ada pertanyaan ataupun menyinggung masalah perjanjian jual beli antara terdakwa dengan korban. Sehingga tidak ada pembahasan masalah hal tersebut masuk dalam ranah perdata ataukah pidana. Kita lihat saja selanjutnya, semua kami serahkan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini,” tandas Bernadin.

BACA JUGA  Tersangka Kasus Korupsi-TPPU PT Baruna Tirta Prakasya Segera Disidang

Dalam perkara ini, ZT, didakwa JPU dengan pasal 266 serta pasal 378 KUHP. Menurut JPU, dalam dakwaannya mantan promotor tinju profesional ini diduga telah dengan sengaja menyuruh atau memerintahkan untuk memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Sementara itu, belum ada tanggapan dari penasihat hukum ZT saat dikonfirmasi atas persidangan yang digelar pada hari ini.(one)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan