JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tiga orang terdakwa kasus dugaan pembobolan rekening nasabah BRI menyatakan akan mengembalikan uang imbalan yang mereka terima.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembobolan rekening BRI dengan agenda pemeriksaan para terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).
Sebanyak 9 orang terdakwa menjalani pemeriksaan terkait kasus yang diduga merugikan bank plat merah sebesar Rp7,15 miliar tersebut.
Sebelum para terdakwa diperiksa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi verbalisan dari Polda Metro Jaya Aipda Donni atas sanggahan terdakwa Sani Rahman mengenai keterangannya di BAP terkait imbalan yang diakui di persidangan hanya Rp.30 juta, sedangkan di-BAP sebesar Rp.185 juta.
Ketiga terdakwa yang akan mengembalikan uang yang mereka diterima yakni Feliks Multiwijaya, Habib Wika Diputra dan Taniya Ummu Hanie.
Feliks Multiwijaya mendapat imbalan senilai Rp350 juta, berperan memfasilitasi tempat pertemuan. Habib Wika Diputra diberi imbalan Rp15 juta sebagai administrasi penampung. Kemudian Taniya Ummu Hanie berperan sebagai Juliana Mawengka dapat imbalan sebesar Rp.50 juta
Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim pimpinan Immanuel Tarigan agar terdakwa mengembalikan uang tersebut langsung ke BRI.
“Uang tersebut lebih baik dikembalikan langsung ke BRI selaku pihak yang dirugikan,” ujarnya
Uang tersebut akan diberikan langsung ke pihak BRI hari Senin (18/11/2024) mendatang.
Dalam pemeriksaan para terdakwa di persidangan terungkap jumlah kerugian BRI senilai Rp7,1 miliar. Sementara pengakuan para terdakwa total yang dibagikan masih Rp6,3 miliar.
Terungkap juga dalam persidangan para terdakwa memiliki peran dalam kasus tersebut. Feliks Multiwijaya memfasilitasi tempat pertemuan, Ari Abdul Barri analisa media sosial pemilik rekening Dr. Said Gunawan dan istri.
Kemudian Yosi Muhammad Nur memiliki data rekening target, Denanjar Maulana mencari rekening penampung, dan Oky Adi Putra menganalisa data target.
Selanjutnya Sani Rahman membuat KTP palsu, Karmansyah Lili berperan menjadi Dr. Said, Taniya membantu pembuatan buku rekening, dan Habib Wikadiputra menampung, dan mencairkan hasil pembobolan.
Sidang ditunda Senin (18/11/2024) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan dari para terdakwa sekaligus pengembalian uang dari tiga terdakwa ke pihak BRI.(Paulina/01)