JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang kasus tawuran yang terjadi di Kampung Makasar dengan terdakwa dua orang remaja. Kedua terdakwa yakni Dava Apriliano Maksum dan Moh Rafli Akbar dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Januar Veronica Sugiarto dalam persidangan, Selasa (21/1/2025).
JPU juga menghadirkan tiga orang saksi dalam Perkara No.741/Pid. B/2024/PN. JKT TIM dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa. Ketiga saksi yang dihadirkan merupakan teman pelaku dan saksi yang berada di lokasi tawuran Kampung Makasar.
Kedua terdakwa saat diperiksa di hadapan majelis hakim pimpinan Bambang Joko Winarno membantah ikut melakukan penganiayaan terhadap korban Muhammad Arif yang harus mendapatkan perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati. Korban diketahui mengalami uka bacok di punggung, dan kepala belakang, luka di kelopak mata yang mengakibatkan korban sempat kritis.
Kejadian berawal dari kelompok korban yang menyerang kelompok terdakwa di Jalan Pusdiklat Depnaker Kelurahan Makasar, Jakarta Timur pada Minggu (25/10/2024) sekitar pukul 04 00 WIB
Terdakwa mengaku yang sedang berkumpul bersama temannya mendapat pesan melalui WhatsApp untuk mengajak tawuran.
Dalam persidangan, dinyatakan bahwa lima orang pelaku tawuran yang kini menjadi DPO. Kelima buronan itu yaki Wisnu als Cimin, Fikri als Kurut, Hariri als Cemong, Adel, dan Ikrom.
Dalam perkara ini, JPU menjerat kedua terdakwa dengan pasal 170 ayat (2) ke 2 dan pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Hakim dalam sidang selanjutnya meminta JPU agar menghadirkan penyidik kepolisian terkait adanya bantahan dari kedua terdakwa terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam persidangan, keduanya mengaku pada saat dilakukan penyidikan mendapat tekanan dan kekerasan.(Paulina/01)