Tri Indroyono
Hukum  

Sidang Kedua Caleg Terpilih Gerindra Robby B. Gaspersz Lanjut Mediasi

Robby B. Gaspersz Caleg DPRD Provinsi Maluku terpilih/Foto: Istimewa

Jakarta, Sudut Pandang-Sidang gugatan Robby B. Gaspersz, anggota DPRD Provinsi Maluku terpilih terhadap Partai Gerindra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).

Persidangan kedua yang dipimpin Majelis Hakim H.Ratmoho, SH, MH dengan anggota Deddy Hermawan, SH, MH dan Haruno Patriadi, SH, MH berlangsung singkat.

Kemenkumham Bali

“Persidangan ini yang tidak hadir hanya dari DPP Partai Gerindra selaku Tergugat III saja, bagaimana jika minggu depan dilanjutkan dengan agenda mediasi?” tanya Ketua Majelis Hakim Ratmoko kepada kedua belah pihak.

Semua pihak baik Penggugat maupun para Tergugat, kecuali Tergugat III yang tidak hadir dalam persidangan kompak menyakan sepakat untuk melakukan mediasi.

Sebelum menutup persidangan, Majelis Hakim pun menyatakan bahwa pekan depan, Rabu, 27 November 2019 akan dilaksanakan mediasi dengan Hakim Mediator Arliandi Triyogo, SH, MH.

BACA JUGA  Wulan Guritno Akan Diperiksa Lagi Terkait Dugaan Promosi Judi Online

Hadir dalam persidangan tersebut, Robby B. Gaspersz bersama ketiga Kuasa Hukumnya yaitu Eric S. Paat, BSc, SH, MH, Pablo Christalo, SH, MH, dan Ricky D. Moningka, SH.

Sementara para Tergugat, hadir Kuasa Hukum Tergugat I (Johan Johanis Leweissa, SH, MH), Zulham Efendi, SH, Kuasa Hukum Tergugat II (Majelis Kehormatan Partai Gerindra) Utanto Juwono, SH, Turut Tergugat I (KPU-RI) Wildan, SH dan Turut Tergugat II (KPUD Propinsi Maluku) Almudazir Sangadji, SH.

Dalam gugatan dengan Nomor: 881/PDT,G/2019/PN JKT SEL, Robby B. Gaspersz menegaskan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkannya itu untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran dalam mempertanggung jawabkan suara rakyat.

“Saya memperoleh 5.507 suara dalam Pemilu 2019, itu artinya saya telah mendapatkan kepercayaan dari rakyat, khususnya di Dapil Maluku I Kota Ambon yang telah memilih saya sebagai Caleg DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024 pada Pemilu 2019 lalu,” jelas Robby.

BACA JUGA  OC Kaligis Tolak Pengembalian Rp 3 Miliar dari Jiwasraya, Ini Alasannya

Meski telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku I, Robby B. Gaspersz, SH harus menelan pil pahit karena tidak dilantik sebagai legislator periode 2019-2024.

Tidak dilantiknya warga Ambon ini sebagai wakil rakyat lantaran DPP Partai Gerindra, parpol pengusungnya menolaknya, bahkan memecatnya dari keanggotaan partai.

“Semoga melalui gugatan yang saya layangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua dalam berdemokrasi, agar tidak ada lagi yang diperlakukan seperti saya. Kita ketahui bersama bahwa berkompetisi dalam pesta demokrasi tidaklah mudah, semua butuh perjuangan agar rakyat mempercayai kita sebagai wakil rakyat, sehingga harus mempertanggungjawabkan kepercayaan itu,” papar Robby.

BACA JUGA  Perkara TPPU Teddy Tjokrosaputro, JPU Pertanyakan Perputaran Uang Rp 6 Triliun

Sementara itu, para Tergugat hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi.Red/Sp

Tinggalkan Balasan