JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Agenda persidangan lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Namun, sidang harus ditunda karena kondisi kesehatan Nikita yang tidak memungkinkan untuk mengikuti jalannya persidangan secara maksimal.
Dalam persidangan yang digelar secara daring dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Nikita Mirzani mengeluhkan sakit gigi dan gusi bengkak yang membuatnya merasa pusing.
“Saya sedang sakit gigi, gusi bengkak, dan badan kurang sehat yang mulia,” ungkap Nikita kepada Ketua Majelis Hakim, Khairul Soleh.
Hakim kemudian menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai bukti surat keterangan dokter. Namun, JPU menyebutkan bahwa mereka belum menerima dokumen resmi, meski Nikita menegaskan sudah mengirimkan surat tersebut.
Pihak kuasa hukum Nikita Mirzani mengajukan permohonan penundaan sidang selama satu minggu agar kliennya memiliki waktu untuk pemulihan. Setelah bermusyawarah, majelis hakim akhirnya mengabulkan permintaan tersebut.
Sidang dijadwalkan kembali pada 11 September 2025, dengan harapan kondisi kesehatan terdakwa sudah membaik sehingga persidangan dapat berjalan lancar.
Kasus hukum ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Nikita bersama asistennya, IM alias Mail, diduga melakukan pemerasan senilai Rp5 miliar terkait bisnis skincare.
Setelah melalui penyelidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. Selain pasal pemerasan, Nikita juga dijerat dengan pasal TPPU yang membuat proses hukumnya semakin kompleks.(04)