Hukum  

Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono vs Polda Metro Jaya Digelar 19 Februari

Humas PN Jakarta Selatan. Praperadilan Aiman
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, SH, MH, menyampaikan keterangan pers (Foto: istimewa)

JAKARTA|SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang pertama gugatan praperadilan yang dilayangkan Aiman Witjaksono terhadap Polda Metro Jaya pada 19 Februari 2024 mendatang.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pihaknya telah menerima gugatan Aiman  Witjaksono vs Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (6/1/2024).

Permohonan praperadilan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu terdaftar dengan No.25/Praper/ 2024/PN.Jkt.Sel.

“Sudah kami terima gugatan praperadilan atas nama pemohon H. Aiman Adi Witjaksono, S.T., M.Si dengan termohon Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Register perkara No.25/Praper/2024/PN.Jkt,” kata Djuyamto dalam keterangannya Selasa (6/1/2024).

Djuyamto mengatakan, PN Jaksel telah menunjuk Delta Tama sebagai hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut.

BACA JUGA  KPK Siap Hadapi Praperadilan Lukas Enembe

Dalam gugatannya, Aiman Witjaksono meminta hakim untuk menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik Ditreakrimsus Polda Metro Jaya terhadap barang miliknya tidak sah.

Barang tersebut berupa barang-barang pribadi yang disita penyidik terkait perkara dugaan pemberitaan bohong.

Selain mengajukan gugatan praperadilan, Aiman juga membuat pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Aiman juga melaporkan dugaan pelanggaran atas penyitaan ponsel saat pemeriksaan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dan Komnas HAM.

Dalam perkara ini, Aiman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyiaran atau pemberitahuan berita bohong.

Sementara itu Polda Metro Jaya menyatakan, penyitaan ponsel milik Aiman saat pemeriksaan sudah sesuai prosedur.

BACA JUGA  Disidak Jaksa Agung, Kejari Pariaman belum Miliki Gudang Penyimpanan Barbuk

“Penyitaan terhadap barang bukti dalam hal ini adalah HP dari saudara AW (Aiman) itu telah dilakukan sesuai dengan prosedur maupun regulasi yang berlaku,” jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di kantornya, Jumat (2/2/2024).

Ade menyatakan hal itu tertuang dalam Pasal 1 (16) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).(rkm)