Hukum  

Sidang Praperadilan Terhadap Kapolri Digelar Setiap Hari

Kuasa Hukum Pemohon praperadilan Maria Magdalena Adriati HartonoMaria Magdalena, Alexius Tantrajaya (kanan) dan Rene Putra Tantrajaya (kiri).

Jakarta, Sudut Pandang-Sidang permohonan praperadilan yang dilayangkan Maria Magdalena Adriati Hartono terhadap Kapolri Cq Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan berlangsung setiap hari terhitung Senin, (25/11/2019).

Menurut Majelis Hakim Suharno, ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP yang menyatakan batas waktu pemeriksaan praperadilan paling lambat 7 hari sudah diputus.

Kemenkumham Bali

“Perkara praperadilan harus disidangkan setiap hari dan pada sidang hari ke-7 harus diputus. Oleh sebab itu, saya meminta persetujuan para pihak, apakah siap disidangkan setiap hari?” tanya Hakim Suharso.

Kuasa Pemohon, Advokat senior Alexius Tantrajaya, dan Rene Putra Tantrajaya menyatakan siap. Begitu juga dengan Kuasa Termohon Syahril, dan Zusana Dias yang pada sidang pertama tidak hadir .

BACA JUGA  Soal Kabar Kapolri Akan Tahan Arteria Dahlan, Begini Fakta Sebenarnya

Dengan telah lengkapnya para pihak, selanjutnya hakim mempersilahkan Kuasa Pemohon membacakan permohonannya.

“Permohonan kami sudah dianggap dibacakan dalam sidang ini yang Mulia. Karena copy permohonan kami sudah ada juga pada kuasa Termohon,” kata Alexius Tantrajaya.

Pada kesempatan itu, Alexius jua meminta penegasan dari hakim supaya mengingatkan Kuasa Termohon untuk bersidang setiap hari. Jika ternyata mangkir dalam persidangan, maka akan tetap dilanjutkan.

Pernyataan dan permintaan Alexius tersebut, langsung disetujui oleh Kuasa Termohon.

Berdasarkan kesepakatan bersama, maka sidang berikutnya Selasa (26/11/2019), dengan agenda penyampaian eksepsi dari Kuasa Termohon. Kemudian persidangan selanjutnya, hakim minta Pemohon untuk menyiapkan replik dan selanjutnya duplik dan pembuktian.

BACA JUGA  Jelang Ramadan, Kapolri Kejar Target Vaksinasi Booster

Maria Magdalena Adriati Hartono, pencari keadilan atas laporan polisi sejak tahun 2008 yang perkaranya dihentikan, untuk kedua kalinya datang bersama Kuasa Hukumnya ke PN Jakarta Selatan. Ia terlihat duduk tenang di bangku pengunjung sambil mengamati jalannya persidangan.

Pada sidang sebelumnya, Senin (18/11/2019), Kuasa Termohon tidak hadir tanpa alasan. Hingga hakim sempat mengucapkan peringatan akan ditinggal jika pada jadwal sidang kedua tidak hadir.

Permohonan praperadilan ini diajukan Maria Magdalena terkait Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/12.4c/VI/2019/Dittipidum, tanggal 18 Juni 2019, yang dikeluarkan oleh Termohon atas perkara Laporan Polisi No: LP/449/VIII/2008/Siaga-III, tanggal 08 Agustus 2008.

Pemohon memohon Majelis Hakim dapat mengabulkan gugatannya dengan menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan yang telah diterbitkan oleh Termohon dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

BACA JUGA  Catatan Hukum OC Kaligis: Kasus Hasto dan Korupsi Jokowi?

Selanjutnya, kepada Termohon agar diperintahkan untuk melanjutkan proses penyidikan dan segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Agung selaku Penuntut Umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan agar dapat disidangkan.Um

Tinggalkan Balasan