Sidang Praperadilan Tom Lembong, 5 Saksi Ahli Dihadirkan Kejagung

Tom
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menghadiri secara daring sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). FOTO: Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang praperadilan Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

“Ada lima ahli yakni empat hadir secara langsung, satu kita bacakan keterangannya secara tertulis,” kata perwakilan Kejagung Zulkipli saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).

Kelima saksi tersebut yakni Ahli Hukum Administrasi Negara Ahmad Redi, Ahli Hukum Pidana Agus Surono, Ahli Hukum Pidana Hibnu Nugroho, Ahli Hukum Pidana Taufik Rachman dan Ahli Perhitungan Kerugian Negara Evenri Sihombing.

PN Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian menghadirkan saksi ahli dari termohon Kejaksaan Agung mulai pukul 09.30 WIB.

Kejagung mengantongi sedikitnya empat bukti Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Diperoleh empat alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP yakni yang didapatkan alat bukti keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk maupun elektronik.

BACA JUGA  Sirajuddin Mahmud Irit Bicara Usai Diperiksa Penyidik KPK

Tak Ada Kerugian

Sementara, pada Kamis (21/11), tim kuasa hukum Tom Lembong membawa enam saksi ahli yakni ahli pidana, ahli acara pidana, ahli keuangan negara, ahli perdagangan gula, ⁠ahli statistik kebutuhan gula dan ahli administrasi negara.

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menyatakan kerugian keuangan negara Rp400 miliar dalam kasus penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula tidak benar.

“Pernyataan bahwa ada kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar dalam pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) pada tahun 2015 dapat dipastikan tidak benar,” kata Anthony dalam sidang gugatan praperadilan tahap keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11).

Anthony menambahkan pernyataan itu diperkuat dengan tidak ada pengeluaran uang negara dari APBN sehingga tidak ada potensi menaikkan harga (mark up).

Kemudian, pemberian izin impor GKM tidak dipungut biaya alias gratis sehingga tidak ada potensi penerimaan negara lebih rendah dari seharusnya.

“Ada kesalahan logika apabila keuangan negara sebesar Rp400 miliar disebut terjadi akibat pemberian izin impor GKM,” katanya.

BACA JUGA  TJS Bangga Berpartisipasi di Proyek Strategis PLTS "Ground Mounted" Terbesar Indonesia

da dua sumber untuk menambah pasokan GKP, yaitu dari jalur impor (barang jadi) GKP, atau dari jalur produksi Gula Kristal Mentah (GKM) diolah menjadi GKP (di perusahaan gula rafinasi) di dalam negeri.

Impor Keputusan Tepat

Sedangkan Guru Besar Fakultas Pertanian IPB Dwi Andreas Santosa menyatakan, keputusan impor GKM untuk membuat GKP pada tahun 2015 dan 2016 adalah keputusan yang tepat.

“Impor yang dilakukan pada tahun 2016 telah berhasil meningkatkan stok akhir gula kristal putih dari 817 ribu ton di akhir 2015, menjadi sebesar 1.6 juta ton di akhir 2016,” ujar Andreas.

Peningkatan stok tersebut berhasil menekan harga gula kristal putih menjadi Rp14.300 per kilogram (kg) di Desember 2016 dan tren penurunan tersebut terus berlanjut hingga menyentuh harga Rp12,737 per kg di Desember 2017.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

BACA JUGA  Heru Bangun 235 Taman Dalam Tiga Bulan

Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Kemudian, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani. (Ant/02)