Hukum  

Sidang PT Tjitajam, Jahja Komar Hidajat Ungkap Fakta Dalam Persidangan

Jahja Komar Hidajat menjalani pemeriksaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/4/2022)/Sony

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jahja Komar Hidajat, terdakwa kasus dugaan pemalsuan mengungkapkan keterangan atas perkara yang menjeratnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (14/4/2022).

Ada beberapa hal yang disampaikan oleh terdakwa Jahja Komar Hidajat atas pertanyaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat Hukum, dan Majelis Hakim.

Terdakwa menerangkan tentang awal mula dirinya membeli PT Tjitajam pada tahun 1996. Saat itu, ia memiliki proyek di PT Karsatama, kemudian mendapat tawaran dari Bupati Bogor Eddie Yoso Martadipura soal tanah PT Tjitajam. Ia pun tertarik karena tanah tersebut berdekatan dengan proyek miliknya.

“Pada awalnya, tahun 1995, saya melalui PT Suryamega Cakrawala melakukan Pengikatan Jual Beli Saham dan Aset Tanah PT Tjitajam berupa 6 bidang HGU dengan PT Propertyjava yang waktu itu diwakili oleh Tubagus Farid selaku Direktur, sebagaimana dituangkan dalam Akta Nomor:124 tanggal 19 Desember 1995 Notaris Sutjipto, S.H., pada saat itu saya membeli saham dan Aset PT. Tjitajam seharga Rp 14 Miliar,” ungkapnya.

Setelah 6 bulan pembayaran dan lunas, baru dibuatkan Akta Jual Beli Saham, yaitu Akta Nomor: 101, 102, dan 103, tanggal 26 Maret 1996 Notaris Sutjipto, S.H.

“Pada saat itu, saya diberikan 600 lembar saham asli PT Tjitajam tahun 1952 dan asli 6 HGU aset tanah PT Tjitajam oleh PT Propertyjava. Setelah jual beli saham terjadi, saya diangkat menjadi Komisaris Utama PT Tjitajam dan Direktur Utama saat itu adalah Laurensius Hendra Soedjito,” terangnya.

BACA JUGA  Kapolri nyatakan Teddy Minahasa Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

Kemudian, lanjutnya, pada tahun 1996, PT Tjitajam melalukan perubahan anggaran dasar dalam rangka penyesuaian UU Nomor : 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, sesuai Akta No: 108 tanggal 15 April 1996 Notaris Sutjipto, S.H. Telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman No: C2-8383.HT.01.04.TH.96 tanggal 12 Agustus 1996.

Ia menyebutksn berdasarkan akta tersebut PT Tjitajam telah melakukan peningkatan modal dari semula Rp500 juta menjadi Rp 2,5 Miliar. Dengan komposisi pemegang saham PT. Suryamega Cakrawala sebanyak 2.250 lembar dan Laurensius Hendra Soedjito 250 lembar saham.

Sedangkan susunan Pengurusnya adalah Direktur Utama Laurensius Hendra Soedjito, Direktur Agustinus Jusuf Sutanto, Komisaris Utama Jahja Komar Hidajat, Komisaris Xaverius Nursalim dan Amalia Sianti.

“Pada tahun 1998, saya diundang oleh Direksi untuk menghadiri RUPSLB, dimana agenda RUPSLB tersebut adalah peralihan 250 lembar saham milik Laurensius Hendra Soedjito kepada PT. Sentral Mega Nusantara yang diwakili oleh Jenny Gunawan serta pengangkatan saya menjadi Direktur Utama,” ungkapnya.

Selain dirinya, RUPSLB tersebut dihadiri Laurensius Hendra Soedjito dan Xaverius Nursalim. Kemudian Agustinus Jusuf Sutanto selaku Direktur PT. Suryamega Cakrawala dan Sugiono selaku Direktur PT. Bumi Serba Sejahtera (Pemegang Saham PT. Suryamega Cakrawala).

‘Pengangkatan saya selaku Direktur Utama disetujui oleh seluruh pemegang daham dan tidak ada yang keberatan, terkait jual beli saham, pada saat itu tidak terjadi,” katanya.

Setelah RUPSLB, Laurensius Hendra Soedjito selaku Direktur PT Tjitajam dikuasakan oleh pemegang saham untuk membawa Berita Acara RUPSLB kepada Notaris untuk dibuatkan akta. Kemudian terbit Akta No: 12 tanggal 6 Maret 1998 yang dibuat Notaris Elza Gazali, S.H.

BACA JUGA  Vicky Prasetyo Bantah Lakukan Penipuan Rp 1,8 Miliar

“Pada tahun 2003, PT. Tjitajam kembali mengadakan RUPS, dengan agenda Laurensius Hendra Soedjito ingin menjual sahamnya kepada saya dan pada saat itu juga ada pergantian pengurus, dimana yang menjadi Direktur adalah Rotendi dan Komisaris Jahja Komar Hidajat, pemegang saham PT. Suryamega Cakrawala 2.250 lembar saham, saya Jahja Komar Hidajat 250 lembar saham, berdasarkan Akta No: 129 tanggal 16 Desember 2003 Notaris Buntario Tigris NG, S.H., S.E., dan telah mendapatkan pengesahan tanggal 5 Februari 2004,” ungkapnya lagi.

Terkait pemberian kuasa dari dirinya kepada Daulat Saragih, bermula dari adanya pihak yang bernama Ponten Cahaya Surbakti mengaku-ngaku sebagai Direktur dan Pemegang Saham PT. Tjitajam berdasarkan Akta No: 156 tanggal 12 Desember 1990 Notaris J.L Waworuntu.

“Yang bersangkutan melakukan pembajakan PT. Tjitajam dan melakukan penebangan pohon karet di atas tanah PT Tjitajam,” sebutnya.

Atas tindakan Ponten Cahaya Surbakti tersebut, PT Tjitajam telah melaporkan kepada pihak kepolisian dan sampai disidangkan. Namun pada saat persidangan Jaksa tidak dapat menghadirkan Ponten Cahaya Surbakti.

Selain itu, lanjutnya, PT Tjitajam juga mengajukan gugatan di PN dengan No: 108/Pdt/G/1999/P N.Jkt.Tim. Saat itu terdakwa selaku Direktur Utama PT Tjitajam berdasarkan Akta No: 12 tanggal 6 Maret 1998 Notaris Elza Gazali, S.H., memberikan Kuasa kepada Daulat Saragih selaku Karyawan PT Tjitajam.

BACA JUGA  Ibarat Mobil, KPK dan Dewan Pengawas Berjalan Tanpa SIM

“Karena Daulat Saragih bukan Pengacara maka butuh izin untuk beracara secara insidentil dari PN Jakarta Timur, yang kemudian dikeluarkan Surat Keterangan Bantuan Hukum No: 32/BH/1999/PN.JKT.TIM tanggal 9 Juni 1999,” terangnya.

“Saya memenangkan gugatan dan Akta-akta milik Ponten Cahaya Surbakti, dkk dibatalkan berdasarkan putusan PN Jakarta Timur No:108/Pdt/G /1999/PN.Jkt.Tim sudah inkracht pada tanggal 27 April 2000,” sambung Komar.

Memanas

Persidangan sempat memanas ketika Penasehat Hukum Terdakwa keberatan terhadap pertanyaan dan pernyataan salah satu Anggota Majelis Hakim yang dinilai tidak sesuai fakta persidangan atau berusaha diputarbalikkan terkait kejadian RUPSLB PT Tjitajam tahun 1998

“Kami keberatan Yang Mulia jika RUPSLB tahun 1998 tersebut seolah-olah dianggap tidak terjadi, karena fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi Laurensius Hendra Soedjito, Agustinus Jusuf Sutanto, dan Elza Gazali semua menyatakan bahwa RUPSLB PT Tjitajam tahun 1998 benar terjadi, kami punya semua bukti videonya,” ucap Reynold Thonak, kuasa hukum Jahja Komar Hidajat.(Sony)

Penulis: Sony SimanjuntakEditor: Rukmana

Tinggalkan Balasan