BEKASI, SUDUTPANDANG.ID – Sidang lanjutan perkara wanprestasi antara PT Wahana Sumber Rezeki (WSR) dan PT Bina Karya Prima (BKP) di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi akan kembali digelar pada 21 April 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Penasihat hukum PT WSR, Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum., didampingi Rene Putra Tantrajaya, S.H., L.L.M,. CIM dan Romansyah Setyadi, S.H., mengatakan, pihaknya akan menghadirkan sedikitnya dua saksi untuk menguatkan dalil gugatan terhadap tergugat.
“Kami memastikan kehadiran kedua saksi pada persidangan berikutnya,” ujar Alexius Tantrajaya di PN Kota Bekasi.
Dalam persidangan, Ketua majelis hakim, Budi R Purnomo, S.H., M.H., mengingatkan agar para saksi benar-benar hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan, penundaan sidang selama dua pekan telah diberikan untuk memberi waktu cukup bagi penggugat menghadirkan saksi.
“Majelis sengaja menunda dua minggu persidangan agar ada waktu menghadirkan saksi,” kata Budi.
Menurutnya, kepastian kehadiran saksi penting mengingat padatnya jadwal persidangan di PN Bekasi. Penundaan lanjutan dikhawatirkan dapat mengganggu proses penanganan perkara.
Dalam perkara ini, PT WSR menggugat PT BKP atas dugaan wanprestasi terkait pembayaran pengiriman batu bara. Penggugat menyebut telah melakukan 207 kali pengiriman batu bara dengan spesifikasi sesuai kesepakatan.
Namun, pembayaran dari pihak tergugat disebut tersendat sejak 21 Mei hingga 30 Juli 2025, dengan total tagihan mencapai sekitar Rp 11,6 miliar.
Penggugat menyatakan seluruh tagihan tersebut telah jatuh tempo saat gugatan diajukan pada 22 Oktober 2025. Hingga kini, pembayaran disebut belum dilakukan oleh tergugat.
Atas dasar itu, PT WSR mengajukan gugatan senilai sekitar Rp 12,6 miliar, termasuk denda keterlambatan sebesar 5 persen per bulan.
Selain kerugian materiil, penggugat juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 10 miliar. Tuntutan ini berkaitan dengan pernyataan pihak tergugat yang menyebut batu bara yang dikirim tidak memenuhi spesifikasi.
Pihak penggugat membantah hal tersebut. Mereka menyatakan setiap pengiriman telah melalui proses pengecekan dan uji laboratorium oleh pihak tergugat, dengan hasil yang dinilai memenuhi standar dan digunakan seluruhnya.
Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum tergugat, Imron Halimi, telah menyerahkan bukti tambahan berupa dokumen fotokopi kepada majelis hakim.
Majelis hakim juga mengingatkan pihak tergugat untuk mempersiapkan saksi apabila akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya, guna menjaga kelancaran proses sidang.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.(tim)










