SIDOARJO-JATIM | SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kembali mencatatkan prestasi di tingkat Provinsi Jawa Timur. Dalam High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), dan Tim Percepatan Pembangunan Ekonomi Daerah (TP2ED) yang digelar Selasa (25/11/2025), Bupati Sidoarjo Subandi menerima piagam penghargaan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Penghargaan tersebut diberikan kepada TP2DD Kabupaten Sidoarjo sebagai daerah dengan realisasi penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI) tertinggi sepanjang 2025.
Capaian ini ditopang keberhasilan Kabupaten Sidoarjo memenuhi indikator digitalisasi daerah yang tercermin dalam Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD), serta realisasi transaksi KKI yang mencapai Rp10,32 miliar.
Kontribusi tersebut turut mendorong peningkatan indeks digitalisasi pemerintahan daerah di Jawa Timur, yang pada semester pertama 2025 berada pada kategori “digital” dengan skor di atas 90 persen.
HLM yang mengusung tema Sinergi Memperkuat Ketahanan Pangan, Menjaga Stabilitas Harga, serta Mempercepat Ekonomi Berkelanjutan dan Tangguh itu dihadiri seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Timur. Forum tersebut menjadi ajang diskusi penguatan program elektronifikasi transaksi pemerintah daerah di masing-masing wilayah.
Optimalisasi KKPD
Di hadapan peserta HLM, Bupati Subandi memaparkan strategi optimalisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang diterapkan di Kabupaten Sidoarjo. KKPD Sidoarjo diterbitkan oleh Bank Jatim dengan dukungan sistem perbankan Bank Mandiri.
Ia menegaskan, seluruh pembayaran melalui KKPD dilakukan tepat waktu agar batas kredit kartu dapat segera pulih dan dimanfaatkan kembali secara efektif.
KKPD digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan belanja pemerintah daerah, antara lain pembayaran listrik, telepon, dan air; pembelian bahan bakar minyak; pemesanan tiket dan hotel; belanja modal di bawah Rp50 juta; konsumsi kegiatan; serta pemeliharaan kendaraan dinas.
Pada 2025, Kabupaten Sidoarjo memiliki 171 kartu KKPD yang digunakan oleh pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA). Total realisasi belanja menggunakan KKPD pada 2024 tercatat sebesar Rp21,74 miliar. Sementara itu, hingga 15 November 2025, realisasi belanja melalui KKPD telah mencapai Rp16,18 miliar.
Untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mewajibkan setiap pemegang KKPD menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagai langkah antisipatif terhadap potensi penggunaan di luar kepentingan dinas.(ACZ/08)

