Sikap Hakim PN Jaktim Dinilai Tak Profesional, Pemred ‘Sudut Pandang’ Akan Lapor ke MA dan KY

Hakim PN Jaktim. Perkara Narkoba Tiga Kali Sidang Langsung Putus, Hakim PN Jaktim Hukum Oknum Pejabat Kementerian PU Segini  
Pengadilan Negeri Jakarta Timur.(Foto:IST)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sikap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Maria Soraya Murniati, S.H., saat memimpin sidang terbuka pada Rabu (6/8/2025) menuai sorotan. Pemimpin Redaksi (Pemred) media Sudut Pandang, Dra. Umi Sjarifah, S.H., menyampaikan keberatan atas perlakuan yang dinilainya tidak profesional terhadap wartawan medianya, dan berencana melaporkan kejadian tersebut ke Mahkamah Agung (MA) serta Komisi Yudisial (KY).

Menurut Umi, tindakan Ketua Majelis Hakim PN Jaktim yang secara tiba-tiba menghentikan jalannya persidangan untuk meminta surat tugas dan kartu identitas wartawan, termasuk Paulina Pasaribu, S.H., dari media Sudut Pandang, tidak mencerminkan prinsip peradilan terbuka yang seharusnya menjamin transparansi dan akses publik.

“Persidangan terbuka untuk umum harusnya memberikan ruang bagi masyarakat dan media untuk meliput tanpa perlu ‘izin khusus’, selama wartawan menjalankan tugas sesuai kode etik dan profesionalisme,” ujar Umi dalam pernyataannya, Kamis (7/8/2025).

Umi menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan sikap saling menghargai antara aparat penegak hukum dan insan pers. Ia menyebut bahwa hubungan yang harmonis berbasis penghormatan terhadap fungsi masing-masing akan mendukung tegaknya keadilan dan keterbukaan informasi di ruang sidang.

BACA JUGA  Kejari Jakpus Kampanyekan Anti Korupsi dengan Berbagi Kaos

“Profesionalisme itu bukan hanya soal prosedur, tapi juga soal sikap. Media menghormati pengadilan, dan seharusnya pengadilan juga menghargai tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya selalu menanamkan nilai-nilai kode etik kepada seluruh wartawan Sudut Pandang. Bahkan, Umi menegaskan tidak akan segan menindak tegas wartawannya yang terbukti melanggar etika jurnalistik atau melakukan peliputan di luar koridor hukum dan profesionalisme.

“Kalau ada wartawan kami yang melanggar, tentu akan kami tindak. Tapi dalam kasus ini, wartawan kami menjalankan tugas sesuai aturan dan dilengkapi surat tugas serta identitas resmi,” tegas Umi yang juga berprofesi sebagai advokat.

Umi juga mengingatkan bahwa hak media untuk meliput sidang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 13 disebutkan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik tanpa hambatan.

“Peliputan pers adalah bagian penting dari kontrol sosial dan keterbukaan informasi. Pembatasan tanpa dasar hukum bisa menghambat kerja jurnalistik dan merugikan semangat transparansi,” tegas Pengurus PWI Pusat itu.

BACA JUGA  Menparekraf Inginkan Banyak Investor Tanam Modal di Labuan Bajo

Selain itu, Umi menyoroti sikap majelis hakim PN Jaktim yang, berdasarkan laporan dari tim yang memantau jalannya persidangan, dinilai tidak sepenuhnya fokus saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan. Disebutkan bahwa hakim terlihat berbincang-bincang selama proses tersebut berlangsung, yang menurut Umi menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap jalannya persidangan.

“Kami tidak mencampuri substansi perkara, tapi publik berhak mendapatkan informasi yang utuh dan objektif mengenai jalannya persidangan. Di sinilah peran pers sangat penting,” ujar Umi yang juga pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.

Ia memastikan bahwa wartawan Sudut Pandang telah dibekali surat tugas resmi dan kartu identitas sesuai standar Dewan Pers. Mayoritas telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) secara profesional.

MA dan KY 

Terkait insiden ini, Umi menyatakan sedang mempertimbangkan pengajuan surat keberatan resmi kepada Ketua PN Jakarta Timur. Jika diperlukan, laporan juga akan disampaikan kepada MA dan KY sebagai bentuk pengawasan terhadap etika peradilan.

“Tujuan kami bukan mencari konfrontasi, tapi memastikan peristiwa seperti ini tidak terulang dan agar ruang peradilan tetap menjadi tempat yang terbuka, adil, dan menghargai tugas semua pihak,” tutupnya.

BACA JUGA  Ciptakan Lapangan Pekerjaan, Kadisnaker Kota Bekasi Resmi Buka Job Fair 2023

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi dalam sidang perkara nomor 295/Pid.B/2025/PN JKT.TIM terkait dugaan penganiayaan antarsopir angkot. Sidang dipimpin oleh Maria Soraya Murniati, dengan dua hakim anggota, Heru Kuncoro dan Yurhanudin Kona. Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh JPU Nur Fitria Hasanah, namun sempat ditunda karena pemeriksaan terhadap identitas wartawan yang meliput.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PN Jakarta Timur mengenai kejadian tersebut.(tim)