Hemmen
Hukum  

Tak Kunjung Disidangkan, OC Kaligis Minta DPR Bentuk Pansus Kasus Novel

Kolase SP

Jakarta, SudutPandang.id – Advokat senior OC Kaligis selaku Penggugat Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait belum disidangkannya perkara dugaan pembunuhan Novel Baswedan, meminta DPR-RI untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) atas kasus tersebut.

Menurut OC Kaligis, Jaksa Agung dan Kejari Bengkulu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena para tergugat sampai saat ini belum juga melaksanakan isi putusan praperadilan PN Bengkulu No:2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016 terkait perkara Novel Baswedan.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Berikut isi surat OC Kaligis untuk para Ketua dan Wakil Ketua DPR yang diterima redaksi:

Sukamiskin Bandung, Selasa, 21 Juli 2020.
Hal. Mohon dibentuk Pansus DPR untuk segera mengadili perkara pidana Pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan.

Kepada Yang saya hormati Para Ketua dan Wakil Ketua DPR di Jakarta.
Dengan hormat,

Perkenankanlah saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, warga binaan Lapas Sukamiskin, terpidana korban target KPK, turut memohon kepada Ibu dan Bapak yang saya hormati di DPR, agar dibentuk Pansus Kasus Pidana Penganiayaan dan Pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Novel Baswedan terhadap almarhum Aan.

1. Yang saya amati, Novel Baswedan terhadap kasus pidananya sendiri, dilindungi khususnya oleh Kejaksaan Agung, yang tidak mematuhi perintah Pengadilan, untuk melimpahkan perkara pidana Novel Baswedan Ke Pengadilan. Dibandingkan dengan kasus penyiraman air keras yang didukung media, kasus Pembunuhan Novel Baswedan sepi berita. Hanya Kompas TV yang pada mulanya berani membongkar kasus pembunuhan Novel Baswedan. Sudah kurang lebih 7 bulan gugatan saya terhadap Kejaksaan yang bersekongkol dengan Novel Baswedan, dengan mempeti eskan perkara pidana Novel, bergulir tanpa berita Medsos.

Padahal sidangnya terbuka untuk umum. Bahkan saya telah memberikan bukti-bukti berupa tayangan live di Pengadilan mengenai penyiksaan dan penembakan Novel Baswedan dalam perkara burung walet di Bengkulu. Memang Media seperti Tempo, Kompas nampaknya sangat melindungi Novel Baswedan. Termasuk tentu ICW, mitra abadi Novel Baswedan.

2. Kronologis Kasus Pidana tersebut. Disidik oleh Polisi. Berdasarkan Pasal 109 KUHAP permulaan penyidikan oleh Polisi dilaporkan ke Penuntut Umum.

3. Setelah berkas perkara lengkap sesuai pasal 75 KUHAP, berkas diserahkan ke Penuntut Umum, yang dengan segala wewenangnya melakukan kajian apakah berkas layak untuk dilanjutkan ke Pengadilan.

4. Isi berkas penyidik polisi terdiri dari pemeriksaan tersangka, penggeledahan, penyitaan benda dalam hal ini barang bukti, pemeriksaan para saksi, surat, visum et repertum, ahli forensik, dokter yang berwewenang membuat visum et repertum, gelar perkara.

5. Dengan lengkapnya berkas perkara pidana, setelah gelar perkara oleh penyidik polisi, maka berdasarkan Pasal 138 KUHAP berkas perkara dilimpahkan ke Penuntut Umum. Karena dalam waktu 14 hari Penuntut Umum tidak mengembalikan berkas ke Penyidik, karena berkas lengkap untuk diadili, maka untuk kasus penganiayaan Novel Baswedan, Jaksa di Kejaksaan Negeri Bengkulu, melimpahkan perkara pidana tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Untuk itu, perkara pidana telah mendapatkan Nomor Register perkara pidana di Pengadilan Negeri Bengkulu, dan Jaksa telah membuat Surat Dakwaan.

6. Bukti rekayasa perkara oleh Kejaksaan. Di luar kebiasaan, bahkan melanggar hukum acara, Kejaksaan “menipu” Pengadilan, dengan meminjam dakwaan untuk diperbaiki. Padahal sesuai pasal 138 KUHAP, Jaksa sendiri setelah meneliti, melimpahkan berkas perkara pidana ke Pengadilan untuk segera perkara pidana disidangkan. Bukannya memperbaiki dakwaan, Jaksa malah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.

7. Sesuai Pasal 77-83 KUHAP, kuasa korban mengajukan Praperadilan. Jaksa kalah. Putusan Hakim Praperadilan, memerintahkan Jaksa melimpahkan perkara pidana Novel Baswedan ke Pengadilan. Di sini Jaksa Agung Prasetyo melakukan Kejahatan Jabatan. Tidak mentaati perintah Pengadilan. Padahal adalah Kejaksaan sendiri yang menyatakan berkas pidana Novel Baswedan lengkap.

Perlu Pansus juga memeriksa ex.Jaksa Agung Prasetyo, memgapa dan ada apa dibalik sikap Jaksa Agung tidak mentaati perintah Pengadilan?.

8. Campur tangan Ombudsman. Ombudsman bukan bagian dari integrated Criminal Justice System. Setelah semua prosedur KUHAP, termasuk sidang Praperadilan, baik secara formal maupun substansial, terbukti tidak terjadi mal praktek dalam proses penyidikan sampai dengan penuntutan. Lalu ada apa dengan Ombudsman, melindungi tersangka penganiayaan dan pembunuhan Novel Baswedan. Apalagi Ombudsman tidak punya wewenang sama sekali mencampuri perkara pidana tersebut. Kalau memang mau terlibat mengapa dalam penyidikan tidak hadir sebagai saksi atau ahli berdasarkan Pasal 184 KUHAP?

Begitu banyak kasus pidana pembunuhan setiap hari di Pengadilan, tanpa campur tangan Ombudsman. Baru dalam perkara saya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah Nomor Register 958/PDT.G./PN.JKT.SLT. Ombudsman melalui secarik surat, turut membela Novel Baswedan, dengan catatan seolah telah terjadi malpraktek yang dilakukan baik oleh Penyidik maupun Penuntut Umum?.

Padahal Putusan Praperadilan dengan tegas menetapkan, memerintahkan perkara Novel Baswedan untuk segera dilimpahkan. Putusan tersebut tentu setelah bukti-bukti formil dan materiil dipertimbangkan oleh yudex fakti yang punya wewenang memutus menurut Undang-undang. Intervensi putusan adalah bukan menjadi wewenang Ombudsman. Bukti bahwa Ombudsman telah melakukan penyalahgunaan jabatan sebagaimana diatur dalam Bab. XXVIII Kitab Undang-undang Hukum Pidana khususnya pasal 421 KUHP.

Mudah-mudahan fakta campur tangan Ombudsman juga merupakan bagian pemeriksaan Pansus DPRRI.

9. Baru pertama kali ini saya sebagai praktisi, menemukan bukti Ombudsman melindungi tersangka pembunuhan.

10. Semoga dengan dibentuknya Pansus terbongkar persekongkolan ex-Jaksa Agung Prasetyo, Oknum Ombudsman dan mereka-mereka yang melindungi kasus pidana Novel Baswedan yang dengan sengaja membunuh korban Aan dan menyiksa korban salah tangkap dan para tersangka lainnya dengan sangat bengis, melanggar HAM dan melanggar azas praduga tak bersalah.

Semoga para wakil rakyat yang saya hormati juga punya peduli terhadap nasib rakyat kecil, korban ketidak adilan. Atas perhatian Ibu dan Bapak Bapak yang saya hormati, saya ucapkan banyak terima kasih.

Hormat saya.
Prof. Otto Cornelis Kaligis. Warga binaan Lapas Sukamskin. Blik Barat atas nomor 2.
cc. Semua Pencinta Tegaknya Kebenaran dan Keadilan termasuk Organisasi Advokat dimana saya adalah Anggotanya yaitu Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).

BACA JUGA  Kajati Lampung: Semua Kelurahan di Kota Metro Miliki Kampung RJ
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan