Sikap Tegas Budi Luhur University, Rektor: Kami Ciptakan Kampus Aman & Bebas Kekerasan Seksual

Budi Luhur University menegaskan komitmennya dalam menangani dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. (Foto: AGF).
Budi Luhur University menegaskan komitmennya dalam menangani dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. (Foto: AGF).

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Budi Luhur University menegaskan komitmennya dalam menangani dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus dengan mengambil langkah tegas berupa penonaktifan dosen terduga pelaku.

Kebijakan ini diambil setelah proses investigasi internal oleh tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

Pernyataan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Rektor Agus Setyo Budi dalam konferensi pers yang digelar di kampus Budi Luhur University, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).

Dalam kesempatan itu, pihak kampus juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas insiden yang terjadi.

“Atas nama rektor, kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada korban atas situasi dan kondisi yang terjadi,” ujar Agus.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan kampus, antara lain Direktur Kemitraan dan Hubungan Masyarakat Wenny Maya Arlena, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kemitraan, dan Promosi Arief Wibowo, serta Wakil Rektor Bidang Akademik Deni Mahdiana.

Dalam penjelasannya, Agus menegaskan bahwa kampus menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan seksual, perundungan, maupun intoleransi.

Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan sesuai prosedur yang berlaku.

BACA JUGA  Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, 8 Tewas-11 Luka, 6 Jalani Perawatan

Sebagai bentuk tindak lanjut konkret, Budi Luhur University telah menonaktifkan terduga pelaku dari seluruh aktivitas tridharma perguruan tinggi, termasuk kegiatan mengajar, penelitian, dan pembimbingan akademik.

Penonaktifan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Rektor Nomor: K/UBL/REK/000/006/02/26 yang berlaku sejak 27 Februari 2026.

“Penonaktifan ini bertujuan agar proses investigasi berjalan objektif dan optimal. Selama masa tersebut, yang bersangkutan tidak menjalankan tugas akademik sama sekali,” tegas Agus.

Namun demikian, pihak kampus menjelaskan bahwa status kepegawaian dosen berada di bawah kewenangan yayasan sebagai badan penyelenggara pendidikan tinggi.

Dengan demikian, keputusan administratif di luar aktivitas tridharma menjadi ranah yayasan.
Dalam sesi tanya jawab, pihak universitas juga mengungkapkan bahwa kasus yang dilaporkan sebenarnya terjadi pada 2021.

Korban merupakan mahasiswi angkatan 2019 yang telah lulus pada 2023, sementara laporan resmi baru disampaikan pada Februari 2026.

“Perlu kami luruskan, ada informasi yang kurang tepat di publik. Kejadian berlangsung pada 2021, bukan 2023 seperti yang sempat diberitakan,” ujar Deni Mahdiana.

BACA JUGA  Aplikasi SATU JARI Diharapkan Tingkatkan Kinerja Hakim

Budi Luhur University juga mengklaim telah memberikan rekomendasi kepada pelapor serta menawarkan pendampingan psikologis guna membantu pemulihan trauma.

Kampus menyediakan akses layanan profesional, termasuk psikolog klinis, sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap korban.

“Kami sudah menawarkan bantuan, termasuk akses ke psikolog klinis. Namun komunikasi terakhir memang berhenti setelah penyampaian hasil pemeriksaan,” kata Deni.

Selain itu, pihak kampus menyatakan terbuka terhadap setiap langkah yang akan ditempuh korban, termasuk rencana pelayangan somasi yang akan dilakukan korban terhadap pelaku melalui tembusan dari kampus.

Budi Luhur University menegaskan akan menghormati proses tersebut sebagai bagian dari hak korban.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah pihak mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

Menanggapi hal tersebut, Budi Luhur University menyatakan akan menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran penting untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus.

Evaluasi menyeluruh akan dilakukan, termasuk peningkatan mekanisme pelaporan, perlindungan korban, serta edukasi kepada civitas akademika.

BACA JUGA  Satu Kursi DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi Partai Gerindra Bakal Tidak Terisi Sampai 2024

“Kami berkomitmen melakukan perbaikan berkelanjutan agar dapat memberikan ruang yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika,” ujar Agus.

Budi Luhur University juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan moral dalam proses penanganan kasus ini.

Dukungan tersebut dinilai penting untuk memastikan korban mendapatkan keadilan dan perlindungan yang layak.

Dengan langkah-langkah yang telah diambil, Budi Luhur University berharap kepercayaan publik tetap terjaga sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual. (09/AGF).