Sikat Koruptor! Kejari Kabupaten Kediri Ungkap Capaian 2024 dan Rencana Kerja 2025

Sikat Koruptor! Kejari Kabupaten Kediri Ungkap Capaian 2024 dan Rencana Kerja 2025
Kajari Kabupaten Kediri saat konferensi pers Refleksi Kinerja Tahun 2024 dan Rencana Kerja Tahun 2025, Jumat (3/1/2025).(Foto: Chandra Nurcahyo)

KEDIRI, SUDUT PANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri Jawa Timur berkomitmen akan terus memberantas korupsi. Hal ini terlihat dalam rencana kerja tahun 2025. Salah satu agendanya sikat koruptor dari berbagai sektor yang merugikan keuangan negara.

Memasuki awal 2025, Kejari Kabupaten Kediri saat ini sedang menangani perkara tindak pidana korupsi dari sektor perbankan dan pertambangan hingga ditaksir negara mengalami kerugian Rp 10 miliar lebih.

Kemenkumham Bali

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, saat konferensi pers Refleksi Kinerja Tahun 2024 dan Rencana Kerja Tahun 2025, Jumat (3/1/2025)

“Penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-004./M.5.45/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2024,” ungkapnya dalam keterangannya di Kabupaten Kediri.

Kajari menjelaskan secara rinci bahwa Kejari Kabupaten Kediri telah melakukan kegiatan penyidikan sebanyak 4 perkara. Pertama terkait dengan perkara tindak pidana korupsi di sektor perbankan dan telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 2 Januari 2025

“Yang pertama terjadi di salah satu bank BUMN di kantor cabang Pare untuk kegiatan program KUR tahun 2023-2024,” ungkapnya.

BACA JUGA  Yonif Para Raider 501/BY Gelar Coffe Morning dengan Awak Media

Adapun estimasi kerugian keuangan negara yang telah terhimpun berdasarkan alat bukti kerugian negara senilai Rp 2,5 miliar.

Kedua, lanjutnya, tindak pidana korupsi di sektor perbankan yang terjadi di salah satu bank BUMN Unit Kras tahun 2023-2024 program KUPR dan Umi dengan estimasi nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,2 miliar

“Untuk perkara yang ketiga, juga terjadi di sektor perbankan BUMN Kantor Unit Kras pada 2021-2023 program KUPRA dan UMI, dengan estimasi kerugian Rp 624 juta,” jelasnya.

Terakhir, Kejari Kabupaten Kediri juga melakukan penyidikan terhadap dugaan tindakan korupsi kegiatan pertambangan pasir dan batu yang dilakukan oleh PT Empat Pilar Anugerah Sejahtera (PT EPAS) di Desa Pucuk Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri, antara tahun 2020-2024. Adapun estimasi nilai kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 3,7 miliar

“Terhadap penanganan perkara penyidikan di tahun 2025 ini kami menyimpulkan bahwa lebih dari Rp10 miliar perkara tidak pidana korupsi yang akan ditangani Kejari Kabupaten Kediri,” ujarnya.

Pidsus

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra, menambahkan, terkait pencapaian penanganan perkara tindak pidana khusus selama tahun 2024. Kasi Pidsus menerangkan bahwa saat ini sedang menangani penyidikan banyak perkara. Di antaranya perkara terkait dugaan korupsi pengelolaan hibah program kegiatan desa korporasi sapi tahun 2021-2022 saat ini masih dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA  Tingkatkan Kinerja Kejaksaan, Jaksa Agung Kunker Virtual

“Saat ini perkara tersebut sedang dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan Provinsi Jawa Timur. Setelah kami lakukan koordinasi terakhir estimasi kerugian keuangan negara di perkara tersebut adalah Rp 1,5 miliar,” katanya.

“Kemudian terkait dugaan tindak pidana korupsi atas tanah Kas Desa Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo yang saat ini perkaranya masih dalam proses pemberkasan,” tambahnya.

Disebutkan bahwa berdasarkan hasil laporan audit BPKP kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Lebih lanjut, disampaikan terkait pemulihan aset, Kejari Kabupaten Kediri melakukan kegiatan penelusuran, perampasan aset dan melakukan sita eksekusi dari 347 perkara.

Adapun pemulihan dan penyelamatan keuangan negara melalui jalur pidana sebesar Rp 943.053.500, serta melalui jalur perdata sebesar Rp 10.833.456.203.

BACA JUGA  Koppaja Soroti Banyaknya Jabatan Kosong di Kejaksaan

Selain itu, Kejari Kabupaten Kediri juga telah melaksanakan sita eksekusi terhadap beberapa harta terpidana korupsi.

“Terkait dengan sita eksekusi kita telah melakukan eksekusi sebanyak 4 bidang tanah dan bangunan di mana tanah dan bangunan tersebut kita sita terkait upaya memulihkan kerugian keuangan negara. Dengan terpidana atas nama Kristina Romawati dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar dan atas nama terpidana Drs Heri Eko Wahyudi dengan nilai kerugian keuangan negara sekitar Rp 400 juta,” paparnya.

Sedang dalam penanganan perkara tindak pidana umum, Kejari Kabupaten Kediri mencatatkan 327 perkara prapenuntutan, 347 perkara penuntutan, dan 295 perkara eksekusi dan Restoratif Justice di tahun 2024 sebanyak 3 perkara.(CN/01)