Silmy Karim: Imigrasi Cekal 7.614 WNA per September 2024

Silmy Karim: Imigrasi Cekal 7.614 WNA per September 2024
Foto:Dok.Imigrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 7.614 Warga Negara Asing (WNA) masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi per September 2024.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 602 merupakan pencegahan sementara, 7.012 penangkalan (penolakan masuk orang asing ke Indonesia).

Ucapan Selamat Idul Fitri MAHASI

Kemudian sebanyak 1.644 orang asing yang ditangkal (23,5 persen) masuk dalam daftar cekal untuk pertama kali. Sedangkan 76,5 persen di antaranya telah diperpanjang masa penangkalannya.

Sementara itu, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum.

Begitu pula dengan 63 lainnya yang merupakan orang asing, dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia.

“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar wilayah Indonesia dalam hal mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya sangkutan pajak dan sebagainya,” ujar Dirjen Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan pers, Selasa (24/9/2024).

BACA JUGA  IPW: Hanifah Husein Dizalimi, Kapolri Harus Turun Tangan

Silmy juga menjelaskan bahwa dalam revisi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Orang asing bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Sebelumnya,jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni enam bulan.

“Namun perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing. Dalam penjelasan Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan negara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana. Contohnya yang paling berat antara lain peredaran narkotika dan terorisme,” paparnya.

Menurut Silmy, peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.012 orang ini tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatan transnasional seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang serta ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.

BACA JUGA  Bongkar Peredaran Narkoba, Polda Bali Amankan WNA Rusia dan Uzbekistan

“Ini cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak diinginkan,” pungkas Silmy.(One/01)