Tri Indroyono
Berita  

Situs Judi Online Daftar PSE, Menkominfo: Tidak Ada yang Kecolongan

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG – Pemerintah mengklaim tidak kecolongan situs judi online terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, judi online dilarang karena melanggar undang-undang.

Hal ini menanggapi terdaftarnya sejumlah situs seperti Ludo Dream, Topfun Domino Qiu Qiu, MVP Domino, Higgs Domino Island, Pop Poker, Pop Gaple, dan lain-lainnya.

Kemenkumham Bali

“Tidak ada yang kecolongan. Tidak ada judi online yang dibuka ruangnya di Indonesia karena judi online menabrak undang-undang,” kata Johnny kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/8/2022).

Johnny mengklaim pemerintah tidak memberikan izin kepada situs judi. Meski sejumlah situs diduga judi online terdaftar di PSE.

BACA JUGA  Kasus Covid-19 Naik, Masyarakat Diminta Lebih Disiplin Prokes

“Jadi tidak ada yang dibuka terkait dengan judi online dan Kominfo bekerja untuk membersihkan, termasuk judi online, radikalisme, terorisme, pornografi secara khusus pornografi anak, dan perdagangan lainnya,” jelasnya.

“Penegakan aturan ini adalah keberpihakan dan konsistensi kita sebagai negara hukum yang menetapkan hukum sebagai panglima kita. Hukum adalah panglima kita,” ujarnya.

Johnny mengatakan, Kominfo membuka ruang yang luas bagi penyelenggara sistem elektronik. “Namun, ya, legalitas dan aturan atau hukum yang berlaku sama-sama kita ikuti dan kita patuhi,” ujar Sekjen NasDem ini.

Sebelum, Kominfo melakukan pemblokiran terhadap sejumlah situs dan platform karena tidak mendaftar sebagai PSE di Indonesia.

Beberapa situs itu adalah Yahoo Search, Paypal, hingga layanan game online Steam, Dota 2, Counter-Strike Global Offensive dan Origin. Kebijakan ini menuai proses masyarakat luas.(red)

BACA JUGA  Badan Geologi: Mekanisme Sesar Naik Picu Gempa Wilayah Selatan Jabar

 

 

Tinggalkan Balasan