SK Kuota Haji 2024 Disorot KPK dalam Pemeriksaan Eks Menag Yaqut

SK Kuota Haji 2024 Disorot KPK dalam Pemeriksaan Eks Menag Yaqut
Menteri Agama, Yaqut Cholil (Foto:Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kebijakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang diduga menyimpang dari ketentuan perundang-undangan menjadi sorotan serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa KPK untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang berpotensi merugikan ribuan calon jemaah reguler.

 

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025). Gus Yaqut hadir pukul 09.18 WIB dan diperiksa selama lebih dari enam jam hingga pukul 16.18 WIB. Ia mengaku dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik.

“Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya, jadi ada pendalaman,” ujar Yaqut singkat kepada wartawan usai pemeriksaan.

BACA JUGA  Bupati Indramayu Berkurban Dua Ekor Sapi Pada Idul Adha 1443 Hijriah

Saat diminta menjelaskan dasar keputusan pembagian kuota serta dugaan kerugian yang ditimbulkan, Yaqut enggan memberikan tanggapan substantif di hadapan awak media.

“Tanyakan ke penyidik kalau soal materi,” ucapnya singkat

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa fokus utama pemeriksaan kali ini menyangkut penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang menjadi dasar pembagian kuota haji tambahan.

SK tersebut mengalokasikan 50% kuota tambahan untuk jemaah haji khusus dan 50% untuk haji reguler. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, proporsi resmi adalah 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

“Penyidik mendalami latar belakang kebijakan tersebut, serta indikasi aliran dana yang muncul dari distribusi kuota tidak wajar tersebut,” kata Budi.

BACA JUGA  Bupati Morut Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Pastori GPdI Nafiri Tinompo

Selain dugaan penyimpangan administratif, KPK juga menelusuri kemungkinan aliran dana dari pihak penyelenggara perjalanan ibadah haji (PPIH) khusus kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama.

8.400 Jemaah Reguler Diduga Terdampak

Dampak dari kebijakan ini dinilai sangat signifikan. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun penyidik, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler gagal berangkat karena kuota tambahan justru dialokasikan untuk haji khusus. Artinya, jemaah reguler yang telah menunggu bertahun-tahun dalam antrean kehilangan kesempatan berangkat akibat kebijakan yang diduga menyimpang dari hukum.

“Pemeriksaan ini adalah yang pertama dalam tahap penyidikan. Sebelumnya, Gus Yaqut telah diperiksa dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus lalu,” ujar Budi.(01)