Skandal Korupsi Pertamina, Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru

Korupsi
Skandal Korupsi Pertamina, Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali membuat gebrakan dalam penanganan mega skandal korupsi di sektor energi nasional. Sebanyak 9 tersangka baru resmi ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018 hingga 2023.

Kasus ini menambah daftar panjang penegakan hukum dalam pengelolaan energi strategis negara yang diduga menimbulkan kerugian negara senilai Rp285 triliun, termasuk kerugian keuangan dan perekonomian nasional.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis, (10/7/2025) Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa para tersangka ditetapkan setelah proses penyidikan yang panjang dan intensif, serta didukung alat bukti yang cukup.

BACA JUGA  Biby Alraen Ungkap Alasan Lepas Hijab Usai 3 Bulan Dirahasiakan

Berikut inisial 9 tersangka baru, AN, HB, TN, DS, AS, HW, MH, IP dan MRC (diduga merupakan tokoh penting di balik jaringan korupsi)

Abdul Qohar merinci beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh para tersangka, meliputi:

  • Penyimpangan dalam perencanaan ekspor dan impor minyak mentah.
  • Kecurangan dalam pengadaan BBM dan sewa kapal pengangkut.
  • Penyimpangan dalam penggunaan terminal BBM milik PT OTM.
  • Manipulasi kompensasi produk Pertalite.
  • Penjualan solar non-subsidi ke pihak swasta dan BUMN di bawah harga dasar.

Para tersangka dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Ketua Dewan Pers Jajaki Kerja Sama Strategis dengan MA

“Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi secara sistematis, yang berdampak langsung terhadap kestabilan ekonomi dan keuangan negara,” ujar Qohar.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak ditahan, seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di dua lokasi berbeda Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.(PR/04)