JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Dewan Pers periode 2025-2029, Komaruddin Hidayat, memulai masa jabatannya dengan langkah proaktif melalui kunjungan resmi ke Mahkamah Agung (MA) Jakarta, pada Jumat, (16/5/2025).
Pertemuan ini menjadi bagian dari strategi membangun sinergi antara pers dan lembaga peradilan untuk meningkatkan kualitas pemberitaan di ranah hukum.
Dalam kunjungan tersebut, Komaruddin disambut oleh Ketua MA, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., di kantor MA. Suasana pertemuan berlangsung akrab dan terbuka, membahas peran strategis media dalam proses peradilan serta pentingnya menjaga keseimbangan antara transparansi dan etika jurnalistik.
Ketua MA menyampaikan ucapan selamat kepada Komaruddin atas amanah barunya, sekaligus menyoroti perlunya pedoman yang jelas dalam peliputan kasus hukum.
Ia menekankan bahwa trial by press dapat merusak asas praduga tak bersalah, dan menuntut jurnalis lebih bijak dalam menyajikan berita hukum.
“Kami tidak menolak peliputan di pengadilan. Namun, harus ada batasan agar tidak mencampuri independensi peradilan,” ujar Sunarto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/5/2025).
Menanggapi pernyataan tersebut, Komaruddin menyampaikan komitmen Dewan Pers dalam meningkatkan edukasi dan pelatihan etik jurnalistik, khususnya dalam konteks peliputan persidangan.
Ia menyoroti maraknya media daring yang tidak mematuhi standar akurasi dan prinsip etis dalam memberitakan kasus-kasus hukum.
Sementara itu, Wakil Ketua MA, Suharto, S.H., M.H., juga menambahkan pentingnya perlindungan terhadap kerahasiaan saksi dan konten sensitif dalam ruang sidang.
Ia menyarankan agar disusun aturan teknis yang mengatur peliputan media di pengadilan, termasuk larangan siaran langsung persidangan tertentu.
Untuk menindaklanjuti hasil diskusi, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto mengusulkan dibuatnya nota kesepahaman (MoU) antara kedua lembaga.
Ia menekankan pentingnya kerja sama yang konkret, seperti penyelenggaraan pelatihan, seminar, dan sertifikasi etik bagi wartawan yang bertugas meliput isu hukum.
“Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme jurnalis dan menjaga kredibilitas pemberitaan hukum di mata publik,” ujar Totok.
Pertemuan ini menjadi titik awal dalam membangun ekosistem media hukum yang berintegritas, di mana kebebasan pers tetap terjaga tanpa mengganggu jalannya proses peradilan. Kedua institusi sepakat untuk memperkuat koordinasi ke depannya demi kepentingan publik dan demokrasi yang sehat.(PR/04)