DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kemenkumham telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2023. Peserta yang dapat mengikuti tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), memiliki kode P/L.
Kode P/L adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD dan masuk daftar urutan tiga kali formasi.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menyebutkan bahwa tes SKB merupakan seleksi lanjutan yang dilakukan oleh peserta CPNS 2023 setelah dinyatakan lolos tes SKD.
“Dalam tes SKB ini peserta akan diseleksi melalui kompetensi bidang yang dimiliki untuk melihat kompetensi kebutuhan jabatan,” ucap Romi dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).
Adapun tujuan dari tes SKB ini adalah untuk menguji dan mengasah kemampuan serta keterampilan peserta dengan jabatan yang telah dilamarnya.
Romi juga berpesan agar para peserta yang lolos untuk menjaga kepercayaan diri dan keseimbangan emosi saat menghadapi tes selanjutnya.
“Dengan mempersiapkan diri secara matang, konsisten, dan fokus, diharapkan peserta dapat menghadapi SKB CPNS 2023 dengan lebih percaya diri dan sukses,” pesan Romi.(One/01)