SMSI Kecewa Usulan 19 Pasal RKUHP Hanya 2 Diakomodasi Pemerintah

Pers bersama konstituennya, termasuk Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Rabu (26/10/2022), di Gedung Dewan Pers, Jakarta, menggelar rapat menindaklanjuti tanggapan resmi pemerintah atas berbagai masukan terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) versi Juli 2022 yang disampaikan Dewan Pers. FOTO:dok.SMSI

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan 2.000 pengusaha pers daring (online) menyampaikan rasa kecewa karena pemerintah hanya mengakomodasi 2 pasal dari 19 pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diusulkan Dewan Pers dan para konstituennya.

Kekecewaan itu disampaikan oleh Ketua bidang Hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, Makali Kumar, SH, dalam pernyataan di Jakarta, Ahad (30/10/2022).

Kemenkumham Bali

Pers bersama konstituennya, termasuk SMSI menggelar rapat di Gedung Dewan Pers Jakarta, pada Rabu (26/10/2022).

Rapat digelar menindaklanjuti adanya tanggapan resmi pemerintah atas berbagai masukan terhadap RKUHP versi Juli 2022 yang disampaikan Dewan Pers.

Rapat dipimpin anggota Dewan Pers, sebagai Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers, Hendrayana, SH.

Dari perwakilan konstituen Dewan Pers yang hadir, di antaranya Makali Kumar SH dari SMSI, Maulana Muhammad (ATVLI), Ramdi Suraja (PRSSNI), Wahyu Priyogo (IJTI), Adi Prasetya (AMSI), Nelsen dan E Depari (JMSI). Hadir juga Erick dari Pokja Hukum Dewan Pers.

Mengawali rapat, Hendrayana selaku moderator, menyampaikan kepada peserta yang hadir bahwa pemerintah telah memberikan tanggapan atas usulan reformulasi RKUHP yang disampaikan Dewan pers.

Dari 19 pasal yang diusulkan, hanya 2 pasal yang terakomodasi. Itupun salah satu pasal yang diakomodasi, masuknya di penjelasan, bukan di batang tubuh.

“Ini yang kita sayangkan, karena hanya 2 pasal yang diakomodasi dari 19 pasal yang mendapat tanggapan pemerintah atas usulan Dewan Pers. Ini harus kita sikapi, sebelum RKUHP ditetapkan yang isunya pada akhir Desember 2022,” kata Hendrayana.

Selanjutnya, Bivitri Susanti, SH, LL.M, ahli Hukum Tata Negara yang ikut dalam rapat melalui zoom meeting, memaparkan tanggapan pemerintah atas usulan Dewan Pers terkait RKUHP.

Dari 19 Pasal yang diusulkan untuk dilakukan reformulasi sesuai aspirasi pers, ternyata hanya 2 pasal yang diakomodasi.

Dari pasal yang diakomodasi itu, hanya satu pasal yang masuk di batang tubuh, sedangkan satu pasal lagi, hanya masuk di penjelasan.

Seperti pada pasal 303, di mana usulan Dewan Pers untuk menambahkan ayat ke 3 tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan yang dilakukan dengan sarana teknologi informasi.

Tanggapan pihak pemerintah, usulan tersebut sudah terakomodasi di penjelasan dari pasal 302 RKHUP yang sebelumnya disadur dan dikembangkan dari penjelasan pasal 5 UU PNPS No 1/1965.

“Saya mencermati, masih adanya beberapa pasal RKUHP yang diusulkan Dewan Pers itu, disikapi dengan perbedaan persepsi oleh pemerintah. Sehingga reformulasi yang diajukan, banyak yang tidak diakomodasi. Jadi Dewan Pers bersama konstituen dan kalangan pers mesti terus berjuang di DPR sebelum ditetapkan,” kata Bivitri.

Sebanyak 19 Pasal RKUHP yang diusulkan Dewan Pers dan mendapat tanggapan pemerintah itu, pasal 188 ayat (2) dan (6), pasal 218, 219, 240, 242, 246, 247, 248, 263, 280, 302, 303, 304, 351, 437, 440 dan 443.

Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli yang memimpin rapat, akhirnya menerima masukan dan saran dan peserta rapat, khususnya dari perwakilan-perwakilan konstituen untuk menjadi kesepakatan bersama.

Selanjutnya, Dewan Pers bersama konstituen dan elemen pers untuk terus berjuang supaya usulan reformulasi RKUHP bisa diakomodasi semua. Supaya kebebasan dan kemerdekaan pers terus terjaga.

“Kita akan terus berjuang di DPR, supaya saat RKUHP ditetapkan, reformulasi yang diusulkan Dewan Pers terakomodasi. Kita juga akan kuatkan diskusi publik, dan komunikasi dengan pimpinan partai politik, fraksi maupun Komisi III di DPR,” katanya.

Arif Zulkifli optimistis kalangan DPR akan mengakomodasi usulan reformulasi RKUHP dari Dewan Pers.

Karena saat bertemu dan menyampaikan aspirasi secara tertulis, pihak fraksi-fraksi di DPR menyatakan tidak ada kepentingan politik terkait RKUHP tersebut.

Ia kembali menegaskan bahwa Dewan Pers sama sekali tidak menolak pembaharuan KUHP. Dewan pers mempersoalkan pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers.

“Reformulasi pasal-pasal yang diusulkan Dewan Pers ini sudah kami diskusikan dengan konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum, dan lainnya,” katanya menegaskan.

Menolak

Sementara itu, perwakilan SMSI yang hadir dalam rapat tersebut, yakni Makali Kumar SH menyatakan pihak SMSI terus menolak pasal-pasal RKUHP yang akan menghalangi kemerdekaan dan kebebasan pers.

Sebanyak 2.000 media online yang merupakan anggota SMSI akan bersama-sama Dewan Pers dan kalangan pers lainnya, terus berjuang sampai berhasil.

“Sebelum penetapan RKUHP yang kabarnya akhir Desember 2022, SMSI terus mendukung perjuangan Dewan Pers melakukan reformulasi pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. Kami akan ikut bangun diskusi publik, biar masyarakat luas mengetahui dan untuk menanggapi sebelum ditetapkan,” kata Makali, yang juga Direktur Media Online Kreator Jabar.(PR/02)

Tinggalkan Balasan