Soal Aliran Bab Kesucian di Gowa, Menag Minta Jajarannya Verifikasi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menemukan adanya dugaan keberadaan aliran sesat di Kabupaten Gowa. FOTO: muisulsel.com

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta jajarannya untuk melakukan verifikasi lapangan soal adanya dugaan aliran sesat Bab Kesucian di Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, guna mendapat informasi utuh soal kelompok tersebut.

“Verifikasi dan klarifikasi ini penting agar langkah tindak lanjut yang diambil benar-benar berdasarkan informasi yang sebenarnya. Selanjutnya diajak dialog,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (2/1/2023).

Kemenkumham Bali

Menag memastikan pendekatan yang akan dilakukan adalah dialog.

Jajaran Kanwil, Kankemenag, penyuluh, bersama Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) setempat telah diminta untuk menjalin dialog guna mendengar penjelasan pengikut Bab Kesucian terkait keyakinan dan pemahaman yang mereka anut.

BACA JUGA  Vaksinasi Berjalan Lancar, Gernas MUI Apresiasi TNI-Polri

Apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pemahaman keagamaan, ia meminta para pengikutnya agar diberi edukasi, dakwah, dan pendampingan.

“Perlu digali, sumber keyakinan mereka dari mana, dan argumentasinya seperti apa,” kata dia.

Kepada pimpinan aliran, kata Menag, perlu juga diajak dialog melalui pendekatan persuasif.

Selain dialog keagamaan, juga memberikan pencerahan terkait regulasi yang berlaku agar penyebaran paham keagamaan tidak mengarah pada tindakan penistaan.

Menurutnya, pelibatan aparat dimungkinkan jika dalam proses pendalaman ditemukan indikasi tindak pidana dan tidak bisa diselesaikan melalui dialog.

“Saya mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menemukan adanya dugaan keberadaan aliran sesat di Kabupaten Gowa.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Ungkap 282 Kasus Kriminal

Kelompok itu disebut-sebut melarang para pengikutnya untuk melaksanakan shalat lima waktu, memakan ikan, sampai meminum susu. (02/Ant)

Tinggalkan Balasan