Tri Indroyono
Hukum  

Soal Dugaan Nepotisme Perkara Mediator Non Hakim, Inilah Hasil Pemeriksaan PN Jakarta Utara 

Soal Dugaan Nepotisme Perkara Mediator Non Hakim, Inilah Hasil Pemeriksaan PN Jakarta Utara 
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara (NB SP)

“Hasil pemeriksaan tersebut antara lain menyatakan bahwa Panmud Perdata tidak pernah mengatur pembagian berkas perkara mediasi.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Maryono, S.H., M.Hum., mengungkap hasil pemeriksaan terkait dugaan adanya nepotisme pembagian perkara Mediator Non Hakim (MNH).

Kemenkumham Bali

Maryono mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh tim yang bentuk Ketua PN Jakarta Utara Hera Kartiningsih, S.H., M.H., menindaklanjuti dugaan tersebut.

“Tim pemeriksa yang dibentuk Ketua PN Jakarta Utara telah melakukan pemeriksaan pada 24 April 2024 kepada pihak terkait, di antaranya pelapor MNH, terlapor MNH, Panmud Perdata, dan admin MNH, bahkan untuk meyakinkan tim juga telah memeriksa salah satu Panitera Pengganti,” ujar Maryono dalam keterangannya tertulis kepada awak media, Selasa (7/5/2024).

Ia mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan tersebut, tim telah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan pada 3 Mei 2024.

“Hasil pemeriksaan tersebut antara lain menyatakan bahwa Panmud Perdata tidak pernah mengatur pembagian berkas perkara mediasi,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, MNH (JWS) beberapa kali meminta kepada admin untuk menjadi mediator perkara tertentu.

“Sikap MNH merupakan pelanggaran pembagian yang telah disepakati urut abjad, sehingga menimbulkan pembagian mediator tidak merata,” jelasnya.

Tim pun telah merekomendasikan berupa skorsing kepada MNH tersebut.

“Atas rekomendasi tim pemeriksa, Ketua PN Jakarta Utara pada tanggal 6 Mei 2024 telah menerbitkan SK skorsing selama 12 bulan kepada MNH,” ungkapnya.

Soal hasil pemeriksaan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Maryono menyatakan belum mengetahui hasilnya.(tim)

BACA JUGA  Perkara Utang Bukan Ranah Pidana, Stefanus Gunawan Apresiasi Putusan Majelis Hakim