JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dokumen yang diterbitkan Bawaslu Jakarta Pusat hanya rekomendasi, bukan putusan atas aksi Gibran bagi-bagi susu pada Car Free Day (CFD).
Demikian ditegaskan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman meluruskan soal putusan Bawaslu Jakarta Pusat.
Politikus Parta Gerindra itu menjelaskan dalam dokumen Bawaslu tersebut tidak ada pernyataan bahwa Gibran melakukan pelanggaran. “Dalam surat ini, dokumen ini maksudnya, tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah, melakukan pelanggaran. Tidak ada,” katanya.
Habiburokhman mengatakan Bawaslu Kota Jakpus tidak memutuskan, dan juga tidak bisa memutuskan, tidak memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Gibran melanggar pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016.
“Karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
Menurut Habibur, kegiatan Gibran saat CFD atau HBKB pada 3 Desember 2023 tidak melanggar aturan. Sebab, kegiatan tersebut bukan kegiatan partai politik.
“Dengan demikian tidak melanggar ketentuan pasal 7 Pergub Nomor 12 Tahun 2016,” ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis kemarin.