JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Advokat senior OC Kaligis menyebut ketidakhadiran pihak Ombudsman RI dalam sidang gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) akan merugikan lembaga tersebut.
OC Kaligis menyebut dalih Ombudsman yang menyatakan tidak dapat digugat berdasarkan Pasal 10 UU No.37 Tahun 2008, keliru dalam menafsirkan hak imunitas.
“Memang benar, pasal 10 menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan, tapi dasar gugatan saya adalah berdasarkan pasal 9, yang tegas menyarakan dalam melaksanakan kewenangannya, Ombudsman dilarang mencampuri kebebasan hakim dalam memberikan putusan. Silahkan dibaca dengan seksama pasal 9 No.37 Tahun 2008,” kata OC Kaligis, kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021).
“Silahkan berlindung di pasal 10, tapi Anda keliru memaknai hak imunitas, sehingga tidak bisa seenaknya, dasar gugatan saya jelas berdasarkan pasal 9 kalau Ombudsman telah mencampuri kebebasan hakim, melakukan intervensi perkara yang telah memiliki kekuatan hukum,” sambungnya.
Menurut penulis buku “Mereka yang Kebal Hukum” ini, Ombudsman telah melanggar sumpahnya untuk taat Undang undang.
Selain itu, OC Kaligis menyebut Ombudsman telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melampaui wewenangnya sebagai lembaga negara yang hanya bertugas mengawasi pelayanan publik dengan mengeluarkan surat rekomendasi Nomor:Rek-009/0425/XII/2015 tertanggal 17 Desember 2015.
“Dalam perkara Novel Baswedan, Jaksa juga tidak mungkin membuktikan adanya mal administrasi, karena Jaksa sendiri yang melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Jaksa setelah memeriksa berkas berdasarkan Pasal 138 KUHAP menetapkan kasus pidana tersebut sudah P-21. Mudah-mudahan saudara mengerti arti P-21,” ujar OC Kaligis.
“No problem tidak hadir dalam persidangan, mari kita fight di pengadilan, karena gugatan saya berdasarkan pasal 9 UU No.37 Tahun 2008. Intinya Ombudsman telah melanggar Undang-undang terkait rekomendasi soal perkara Novel Baswedan yang jelas-jelas putusan Pengadilan Negeri Bengkulu telah memerintahkan Jaksa menyidangkan perkara tersebut,” tambahnya.
Ia pun mengaku tak habis pikir surat rekomendasi dapat mengalahkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam gugatan ini, OC Kaligis menggugat Ombudsman RI (Tergugat I), Jaksa Agung (Tergugat II) dan Kejaksaan Negeri Bengkulu (Tergugat III).(tim)