Hemmen

Firli Bahuri Cs Dilaporkan ke Ombudsman, OC Kaligis: Pandai vs Pandir

Kolase:SP

SUDUTPANDANG.ID – Untuk kesekian kalinya Advokat senior OC Kaligis buka-bukaan soal hal terjadi di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dilaporkannya Komisioner lembaga antirasuah pimpinan Firli Bahuri ke Ombudsman.

Berikut isi surat selengkapnya yang ditulis OC Kaligis untuk Ketua KPK Firli Bahuri:

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Sukamiskin, Jumat, 21 Mei 2021
Hal: Peradilan Jalanan Terhadap Bapak Firli Bahuri, Ketua Komimisoner KPK.

Kepada yang terhormat Bapak Firli Bahuri.
Dengan hormat,

Saya Prof. Otto Cornelis Kaligis, Praktisi dan Akademisi, bersama ini dalam rangka kontrol sosial, setelah membaca vonis jalanan, yang diduga hasil rekayasa Novel Baswedan dan kawan-kawan, yang berhasil menggiring opini jalanan untuk memecat melaporkan para Komisioner dan Dewan Pengawan KPK ke Ombudsman.

Bersama ini saya hendak mengajukan perlawanan terhadap rekayasa penggiringan opini publik tersebut. Tidak masuk ke dalam otak saya ketika si kelompok “pandir” Novel yang gagal ujian harus memohon kepada Bapak Presiden agar turun tangan menyelesaikan kegagalan Novel Baswedan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bapak Presiden dipaksa untuk meninjau kembali pertanyaan ujian yang menyebabkan Novel Baswedan gagal jawab, sehingga dinyatakan tidak lulus di antara 1.000 pengikut ujian yang lulus. Sudah berkali-kali untuk masalah yang bukan urusan Presiden, Bapak Presiden disuruh turun tangan oleh Novel Baswedan. Lihat saja kasus penyiraman air keras terhadap dirinya. Sebaliknya demo-demo korban penyiksaan burung walet, termasuk perintah pengadilan untuk mengadili Novel Baswedan sepi berita, dipetieskan oleh Kejaksaan Agung.

Saya prihatin, karena Bapak Presiden yang lagi konsentrasi dengan karya beliau untuk menjadikan Indonesia maju dipaksa untuk turut mencampuri ujian ASN yang diatur oleh Undang-undang Revisi KPK.

Sebenarnya fakta “si Pandai lawan si Pandir” adalah sederhana. Masalah lulus atau tidak lulus ujian. Ketua Komisioner Firli Bahuri lulus ujian melalui jenjang ujian sejak melamar untuk menjadi Komisioner KPK, sampai ujian fit and proper test. Penguji DPR-RI menyatakan Firli Bahuri lulus fit and proper test. Sedangkan test ASN Novel Baswedan gagal, karena kebodohan Novel Baswedan menjawab pertanyaan masalah wawasan kebangsaan. Mengapa lebih seribu peserta lainnya lulus?.

Jadi judul surat saya di atas, sebaiknya saya ganti dengan judul “Firly Bahuri versus Novel Baswedan. Si Pandai lawan si Pandir”. Bahkan yang paling mengerikan kelompok Novel Baswedan, yang hendak menghancurkan kepemimpinan para Komisioner dan Dewan Pengawas KPK pimpinan Firli Bahuri adalah vonis Busyro Muqqodas.

Di publik, Busyro menvonis Firli Bahuri agar dipecat. Bukankah sebagai penyelanggara negara, sumpah Busyro pada waktu itu untuk taat hukum. Bukankah untuk menvonis seseorang, tidak mungkin mendahului putusan hakim. Dan bila Busyro menvonis demikian, dengan sendirinya kelompok Novel Baswedan, ICW, LSM dan media pendukung serta merta meng-amini seruan Busyro.

Apakah ini yang dinamakan negara hukum?. Semoga Bapak Presiden Jokowi menanggapi seruan para ahli hukum yang tidak menyetujui vonis Busyro terhadap Firli Bahuri. Hanya karena sekedar membela kebodohan Novel Baswedan.

Saya yakin Pak Busyro tahu, bagaimana sadisnya Novel Baswedan, ketika berkuasa sebagai penyidik. Dalam kasus burung walet di Bengkulu, dia dengan sangat bengis, dalam penyidikan, meng-seterum kemaluan tersangka, menyiksa, menembak dengan sadis para kaki korban, satu meninggal karena kehabisan darah, dan satu korban salah tangkap. Mengapa terdakwa kasus dugaan pembunuh, yang adalah penyidik penegak hukum, yang seharusnya memberi contoh penegakkan hukum, harus dibela mati-matian hanya karena tidak lulus test kebangsaan?.

Dengan penuh kerendahan hati, di sini saya berani mengatakan, bahwa mengenai oknum KPK yang korup, saya sedikit banyak punya data, bukan fitnah. Fakta hukum mengenai KPK yang super power yang bebas korupsi, bebas mempergunakan kuasanya untuk penyalah gunaan kekuasaan telah saya bukukan. Fakta ini juga sudah terungkap melalui Pansus DPR-RI, laporan masyarakat, mulai dari penyadapan yang diedit, penyelidikan, penyidikan, dakwaan yang tebang pilih, sampai pada tuntutan.

Untuk singkatnya, saya lampirkan curriculum vitae saya. Di sana dapat ditemukan pengalaman praktik saya membela perkara korupsi, sebagai orang pertama yang membela di Pengadilan Tipikor. Bukan saja Presiden Soeharto dan para petinggi petinggi lainnya yang pernah saya tangani sendiri, tetapi saya membela dari si miskin sampai konglomerat.

Sejak tahun 1978, saya telah membela sendiri perkara perkara di Supreme Court Melbourne, Sydney, di Eropa Barat, Asia. Berkas perkara dan buku-buku pengalaman saya baik sebagai praktisi, maupun sebagai akademisi telah saya bukukan berlabel ISBN, untuk jumlah kurang lebih 125 buku. Silahkan bagi promovendus yang hendak meneliti untuk menyelesaikan desertasinya menghubungi saya untuk mendapatkan referensi ilmiah tersebut.

Untuk membuktikan oknum-oknum KPK yang korup sebelum Firli Bahuri menjadi komisoner KPK, fakta hukum yang saya gunakan adalah referensi, dan buku-buku saya berikut ini:

1. Kasus Korupsi Abdulah Puteh. Perdata dipidanakan. Melanggar azas retroaktif. Karenanya dua hakim karier mempunyai pertimbangan dissenting opinion Tempus delicti terjadi sebelum lahirnya Undang-undang Tipikor.

2. Berkas Kasus Syaukani, Bupati Kutai Kartanegara. Bukti tebang pilih mengenai uang perangsang untuk mengamankan investasi daerah dari gangguan keamanan.

3. Buku Korupsi Bibit-Chandra.

4. Buku M.Nazaruddin “Jangan Saya Direkayasa Politik dan Dianiaya.

5 Buku “Peradilan Sesat.

6. Buku “KPK Bukan Malaikat” (terdiri dari tiga huku).

7. Mereka yang Kebal Hukum.

1. Dari Buku Korupsi Bibit Chandra. Halaman 5. LP Antasari tgl. 6 Juli 2009. Mengenai korupsi di KPK. Halaman 6 sampai dengan 11 testimoni diketik, dan tulisan tangan Antasari selaku Ketua KPK, isi surat mengenai korupsi di KPK.

2. Keterangan saksi dan ahli terhadap tersangka Bibit Samat Rianto. Saksi a charge 12 orang. Keterangn Pendapat ahli 3 orang. Termasuk ahli Prof. DR. Indriyanto Seno Adji SH.MH. Beliau sekarang duduk sebagai Dewan Pengawas KPK (halaman 12 sampai dengan halaman 206).

3. Keterangan saksi dan ahli terhadap terangka KPK Chandra Martha Hamzah. Saksi a charge 22 orang, ahli 5 ahli. (Halaman 207 sampai 526).

BACA JUGA  Soal Perkara Denny Indrayana, OC Kaligis Kembali Surati Tito Karnavian

4. Penjelasan Kronologis Pengurusan Kasus di KPK tanggal Cipinang 6 Pebruari 2010 (halaman 650).

5. Berita Acara Pemeriksaan Saksi Ir. Ari Muladi oleh Penyidik Pol. Drs. Agus Irianto SH.Msi tanggal 11 Juli 2009 jam. 21.00. Wib, halaman 639 sampai dengan 647. Terdiri dari 17 pertanyaan. Semua mengenai peranan Ir. Ari Muladi menghubungi KPK dan memberi suap kepada KPK.

6. Kronologis Pengurusan Perkara halaman 651 sampai 660 ditandatangani pada tanggal 15 Juli 2009 oleh Anggodo Widjojo, dan Ari Muladi. Isi kronologis, lengkap dengan tanggal, jam pemberian uang suap kepada oknum-oknum KPK. Termasuk besarnya jumlah uang, kapan diberikannya.

7. Bukti bahwa KPK sudah sangat korup sejak pimpinan komisioner KPK Antasari Azhar. Jumlah uang suap miliaran diberikan kepada oknum KPK, Kepada penyidik, ratusan juta rupiah. Perkara Bibit – Chandra akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan. Mereka sempat ditahan di Mako Brimob. Kemudian dibebaskan oleh Presiden SBY, melalui deponeering. Status mereka tetap tersangka.

BACA JUGA  Tragedi Oktober di Kanjuruhan

8. Dari buku M.Nazaruddin. Juduk “Jangan Saya Direkayasa Poliitik dan Dianiaya”. Dari berkas perkara mengenai pemeriksaan para saksi. Karena sudah diatur tidak dilakukan di kantor KPK. Pemeriksaan dilakukan di Apartemen dan resort mewah. BAP saksi Yulianis dan Oktorina di Apartment Ritz Carlton, Great Western Resiort, Apartemen Alison Mitra Oasis. Tanggal BAP lengkap di halaman 23 – 24. Saya selama membela di KPK pernah meminta diperlakukan sama. Ditolak mentah-mentah KPK karena katanya bertentangan dengan KUHAP. Kok Yulianis dan Oktorina, bisa melakukannya?.

9. Press release M. Nazaruddin yang ditandatangani tanggal 8 September 2011 dalam acara pemeriksasan kode etik yang dipimpin oleh penasehat KPK saudara Abdullah Hehamahua, dihadiri oleh saya sendiri. Press release tersebut mengenai oknum-oknum KPK yang terlibat pengurusan proyek dan pihak swasta yang terlibat. Tentu melibatkan adanya uang suap untuk menggoalkan proyek dimaksud. Terlibat antara lain, Chandra Hamzah, yang pernah jadi tersangka korupsi di kasus Anggoro sebagaimana saya sebutkan di atas. (Halaman 151 sampai dengan 159). Pemeriksaan kode etik yang dipimpin Abdullah Hehamahua adalah rekayasa KPK untuk melindungi Chandra Hamzah, dan oknum-oknum KPK yang mengurus perkara.

BACA JUGA  OC Kaligis Minta Ombudsman Cabut Rekomendasi Perkara Novel Baswedan, Ini Alasannya
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan