“Kami percaya pada proses hukum. Langkah ini kami tempuh bukan hanya untuk Andre, tapi juga untuk menjaga marwah profesi jurnalis.”
DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Jawa Pos Radar Bali bersama organisasi profesi jurnalis Pena NTT Bali menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan intimidasi yang dialami wartawan mereka, Andre S, saat menjalankan tugas peliputan Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala, Renon, Denpasar, Selasa (1/7/2025). Dugaan intimidasi itu diduga melibatkan seorang oknum Polwan dari Propam Polda Bali dan seorang pria berinisial Dede, yang mengaku sebagai wartawan sekaligus pemilik media.
“Kami tidak akan tinggal diam. Tindakan yang dilakukan terhadap wartawan kami merupakan bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik. Kami akan menempuh langkah hukum,” ujar Pemimpin Redaksi (Pemred) Jawa Pos Radar Bali, Djoko Heru Setiyawan, dalam konferensi pers di Sekretariat Pena NTT Bali, Cafe PICA, Denpasar, Sabtu (5/7/2025).
Djoko menjelaskan bahwa Andre hadir di lokasi peliputan atas undangan resmi Kapolda Bali. Namun, saat menjalankan tugas jurnalistik, Andre diduga mendapatkan tekanan dari Dede dan oknum Polwan yang disebut-sebut sempat menginterogasi Andre terkait pemberitaan sebelumnya.
Ia mengungkapkan, Radar Bali pada edisi 4 Mei 2025 menerbitkan berita mengenai dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh anggota DPRD Karangasem terhadap Dede. Dia menegaskan bahwa berita tersebut telah disusun secara berimbang, dengan memuat keterangan dari pelapor dan tanggapan Dede sebagai pihak terlapor.
Namun, pada saat peliputan Hari Bhayangkara, Dede disebut menghampiri Andre dan menyinggung pemberitaan tersebut. Tidak hanya itu, Dede juga diduga menghubungi seorang Polwan dari Propam Polda Bali, yang kemudian mendatangi Andre dan mengajukan sejumlah pertanyaan yang dinilai tidak relevan dengan tugas jurnalistik.
“Si Polwan bertanya layaknya penyidik, dari mana sumber berita, apakah jumpa persnya legal, dan kenapa menulis laporan polisi?. Ini bentuk intervensi yang tidak bisa dibenarkan,” kata Djoko.
Djoko menyatakan, pihaknya bersama tim hukum dan organisasi Pena NTT Bali, tempat Andre juga terdaftar sebagai anggota akan segera membuat laporan resmi ke Polda Bali pada Senin (7/7/2025). Ia menambahkan bahwa materi laporan tengah dirampungkan bersama penasihat hukum.
“Kami percaya pada proses hukum. Langkah ini kami tempuh bukan hanya untuk Andre, tapi juga untuk menjaga marwah profesi jurnalis,” tegasnya.
Pelanggaran Serius
Sementara itu, Ketua Pena NTT Bali, Agustinus Apollonaris Klasa Daton alias Apollo, juga menyayangkan kejadian tersebut. Ia menilai, intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999.
“Kami akan melaporkan tindakan intimidatif ini. Selain itu, kami juga mendesak Polda Bali agar mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Dede terhadap empat korban lainnya. Hal ini mencoreng nama baik profesi jurnalis,” ujarnya.
Apollo juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh komunitas pers di Bali, termasuk Pena NTT Bali, Ukhuwah Jurnalis Bali (UJB), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan semua pihak lainnya yang telah menunjukkan solidaritas terhadap kasus ini.(tim)


