Bali, Hukum  

Soal Kepemilikan Tanah di Serangan, Ipung Peringatkan Wali Kota Denpasar

Ipung Siti Sapurah
Siti Sapurah, SH, alias Ipung, Advokat yang juga ahli waris Daeng Abdul Kadir (Foto:One SP)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Siti Sapurah, angkat bicara soal kepemilikan tanah di Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Advokat wanita yang akrab disapa Ipung ini berharap semua persoalan dapat diselesaikan dengan kepala dingin, duduk bersama semua pihak terkait.

Selaku ahli waris Daeng Abdul Kadir, pemilik sah tanah di Serangan, dirinya menyatakan masih menunggu itikad baik Wali Kota Denpasar.

Kemenkumham Bali

“Saya masih menunggu itikad baik pak Wali Kota, untuk mencabut pengakuannya mengenai kepemilikan tanah kami, kalau tidak, kami akan menempuh jalur hukum dan kalau perlu akan kami minta KPK untuk melakukan monitoring SK Wali Kota tentang tanah kami,” ungkap Ipung saat ditemui Sudutpandang.id di kantornya, Jl. Pulau Buton, Denpasar, Rabu (16/3/2022).

“Di mana SK Wali Kota mengenai lahan itu dikeluarkan pada tahun 2014, sedangkan jalannya ada pada tahun 2016, bagaimana mungkin bisa seperti itu?,” sambung aktivis perempuan ini mempertanyakan.

Ipung menegaskan, dirinya tidak segan- segan untuk membongkar jalan yang sudah di-hotmix tersebut.

Advokat Peradi ini pun mengungkapkan semua kronologi kepemilikan tanah milik ayahnya, yang menurutnya sudah incrach atau berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Jero Bendesa Desa Pakraman Serangan, Denpasar Selatan, I Made Sedana, berharap pemerintah dapat menginisiasi pertemuan dengan semua pihak terkait agar permasalahan tidak berlarut-larut.

“Menurut saya biarkan pemerintah yang memediasi, biar clear semua,” sebut Sedana, dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).

Ia pun memberi isyarat kalau tanah yang dipakai jalan saat ini seluas 7 are memang benar bagian dari tanah milik Siti ‘Ipung’ Sapurah seluas 1,12 hektare, selaku ahli waris dari almarhum Daeng Abdul Kadir.

“Memang benar tanah itu milik Daeng Abdul Kadir. Saya tidak tahu soal jalan itu, karena sudah ada sebelum saya menjabat sebagai Bendesa. Tahun 2016 ada bantuan dari Pemkot dalam hal ini hotmix. Sehingga pada waktu itu kami menerima dan ada surat antara desa dengan BTID terkait hal itu,” ungkap Sedana.

Ia berharap Ipung tidak melakukan penutupan jalan, karena jalan tersebut digunakan sebagai jalan umum dan telah ada sebelum ia menjabat sebagai Bendesa Desa Adat Serangan.

Namun, Sedana mengungkapkan sejauh ini rencana pertemuan antara pihak terkait belum jelas kapan dilakukan. Terkesan semuanya saling tunggu.

Lurah Serangan, I Wayan Karma, menyatakan belum ada rencana untuk mengundang Siti Sapurah alias Ipung maupun pihak terkait untuk duduk bersama membicarakan klaim kepemilikan tanah di Serangan.

Karma menyebut, sebelumnya Camat Denpasar Selatan memang berencana bersurat kepada Siti Sapurah untuk duduk bersama membicarakan permasalahan, namun tidak jadi dilakukan.

“Tidak ada pertemuan. Sesuai arahan pimpinan Bapak Camat (Denpasar Selatan) tidak perlu dipanggil,” ujar Lurah Serangan.

Ia kemudian menyerahkan semuanya kepada pihak berwajib apabila terjadi lagi kejadian di lapangan seperti penutupan jalan.

“Sesuai arahan pimpinan tiyang, kalau terjadi lagi agar difoto dan dilaporkan ke pihak berwajib,” jelas Lurah Serangan.

Ia menjelaskan, pengaspalan Jalan Tukad Punggawa yang ditutup oleh Siti Sapurah dilakukan Pemkot Denpasar karena status jalan sudah mengantungi SK Wali Kota Denpasar.

Ipung, sebelumnya juga menyampaikan jika dirinya siap merelakan sebagian tanah ayahnya seluas 7 are untuk digunakan sebagai jalan umum. Tanah seluas tersebut merupakan bagian dari tanah 1,12 hektare yang merupakan milik mendiang ayahnya.

Namun sebelum itu, Ipung menyatakan agar semua pihak berani mengakui kalau tanah 1,12 hektare sah miliknya. Setelah itu, siap bertemu membicarakan sebagian tanahnya yang dijadikan jalan umum tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara belum dapat dikonfirmasi.(One)

Tinggalkan Balasan