ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID – Dalam rangka meningkatkan efektivitas tata kelola aset daerah, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis yang diambil oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Asahan terkait penertiban dan pengadministrasian aset milik Pemerintah Daerah (Pemda).
Dukungan tersebut disampaikan langsung saat menerima kunjungan Kepala Kantor ATR/BPN Asahan di ruang kerja Rumah Dinas Bupati Asahan, didampingi Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., MAP.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Taufik menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga, terutama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk mendukung langkah ATR/BPN dalam penertiban aset.
“Saya minta kepada seluruh OPD untuk memberikan dukungan penuh kepada BPN. Penertiban dan pengadministrasian aset pemerintah daerah harus segera dilaksanakan guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujar Bupati.
Bupati juga mengapresiasi kontribusi ATR/BPN dalam mendukung visi misi Pemerintah Kabupaten Asahan yang berfokus pada kesejahteraan, religiusitas, kemajuan, dan keberlanjutan.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Asahan, Fachrul Husin Nasution, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi sekaligus mendukung legalitas pengelolaan aset Pemkab Asahan.
“Kami hadir untuk memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan secara tertib dan sah secara hukum. Ini bagian dari upaya kami untuk mendukung efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola aset pemerintah,” jelas Fachrul.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya siap membantu Pemerintah Daerah dalam setiap proses sertifikasi dan legalisasi aset agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari OPD terkait, antara lain, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Asahan dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Asahan
Kehadiran para pejabat ini menunjukkan komitmen lintas sektor dalam menciptakan sistem pengelolaan aset daerah yang modern, efisien, dan berbasis hukum.(MA/04)










