“Kalian ini sudah tua-tua dan sudah lama menjadi pengurus, tapi tidak memberikan contoh yang baik bagi calon pemimpin PWI ke depan.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menyatakan bahwa wacana Kongres Luar Biasa (KLB) hanyalah isu segelintir oknum pengurus PWI yang diduga ingin merusak organisasi.
Hendry menyebut, tindakan oknum pengurus PWI tersebut, ilegal dan melanggar Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.
“Oknum-oknum ini menafsirkan PD/PRT hanya untuk kebutuhan kelompok mereka. Ini merusak organisasi PWI. Mereka manafikan Pengurus PWI Provinsi sebagai pemilik suara sah,” ujar Hendry dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (4/8/2024).
Terkait oknum yang menggunakan kop surat PWI, ia menyebut sebagai tindakan ilegal dan diduga melanggar hukum.
“Yang berhak menggunakan kop dan stempel PWI Pusat hanya pengurus hasil Kongres Bandung,” tegas Sekjen PWI dua periode pada kepemimpinan Ketua Umum Margiono itu.
Soal wacana KLB yang terus dihembuskan untuk mengganti ketua umum, ia menilai sebagai isu terlalu kekanak-kanakan.
“Jangan memaksakan kehendak dengan menggulirkan berbagai isu yang membuat gaduh. PWI Provinsi pemilik suara sah yang dapat menentukan siapa ketua umum selanjutnya. Ikuti mekanisme organisasi lima tahun sekali. Baca baik-baik Pasal 28 PRT PWI,” katanya.
“Kalian ini sudah tua-tua dan sudah lama menjadi pengurus, tapi tidak memberikan contoh yang baik bagi calon pemimpin PWI ke depan. Wacana yang dilontarkan hanya ingin merusak rumah besar PWI sebagai organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia,” sambung wartawan yang lama berkarir di Harian Kompas itu.
Hendry kembali mengingatkan untuk membaca kembali PD/PRT yang memerintahkan selaku mandataris Ketua Umum PWI Pusat mempunyai hak preogratif untuk menentukan, memilih, mengangkat dan memberhentikan personel Pengurus Harian serta menandatangani surat-surat atas nama PWI Pusat.
“Saya yang menandatangani surat keputusan mengangkat personel pengurus pusat mulai Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, Pengurus Harian, kemudian mengesahkannya ke Kemenkumham. Saya juga yang mengukuhkan dan melantik.” ujarnya.
Terkait beredarnya surat edaran menggunakan kop surat PWI, Hendry menegaskan bahwa surat PWI Pusat yang sah ditandatangani Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad.
“Jadi saya tegaskan, saya selaku ketua umum menandatangani dan melantik Sasongko Tedjo (Ketua Dewan Kehormatan) dan Ilham Bintang (Ketua Dewan Penasehat). Pernyataan dan surat edaran yang dikeluarkan mereka mengatasnamakan PWI saya tegaskan tidak sah secara organisasi. Sementara Zulmansyah (Sekedang) dipecat setelah terbukti melanggar PD/PRT yang disahkan dalam rapat pleno,” tandas wartawan senior yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pers itu.
Kongres PWI Bandung
Hendry terpilih secara sah menjadi Ketua Umum PWI Pusat periode 2023-2028 setelah mendapatkan suara terbanyak pada Kongres PWI XXV di Bandung, Jawa Barat, 27 September 2023 lalu.
Pada pemilihan yang berlangsung secara demokratis itu Hendry mengalahkan petahana Atal S Depari dalam dua putaran.
Hendry juga mengungkapkan bahwa Sasongko Tedjo terpilih menjadi Ketua Dewan Kehormatan (DK) atas inisiatif dirinya usai penetapannya sebagai ketua umum. Usulan tersebut langsung direspon PWI Provinsi sehingga Sasongko Tedjo ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua DK PWI.
“Saya orang pertama yang mengusulkan dan menawarkan (Sasongko Tedjo) untuk menjadi Ketua Dewan Kehormatan. Jadi kalau klaimnya Sasongko Tedjo menang dalam pemilihan, itu salah besar. Ada jejak rekamnya,” ungkap Hendry.
Mengutip pernyataan wartawan senior yang juga mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Hendry menyatakan bahwa DK adalah hati nuraninya profesi. Bukan suara terbanyak. DK adalah penjaga etika tertinggi sebuah profesi, bukan corong terbanyak.
“Rasanya sudah waktunya susunan pengurus Dewan Kehormatan jangan dipilih berdasarkan suara terbanyak,” tulis Dahlan Iskan.
Sementara itu, Zulmansyah Sekedang, yang mengklaim dirinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI Pusat, mengungkapkan pandangannya terkait pelaksanaan KLB PWI.
Dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024), Zulmansyah menyatakan bahwa KLB adalah mekanisme legal yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 Peraturan Dasar (PD) PWI, yang menyebutkan bahwa “Organisasi dapat mengadakan KLB.”(tim)