Soal Pencopotan Brigjen Endar, Jokowi: KPK Jangan Gaduh dan Harus Ikut Aturan

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (Foto:Dok.BPMI Setpres)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi meminta KPK jangan membuat gaduh masyarakat dan menyarankan soal mutasi dilakukan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan, semua ada aturannya kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa,” kata Jokowi saat blusukan di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Kemenkumham Bali

Jokowi menegaskan, tiap institusi memiliki mekanisme dan aturannya sendiri, sehingga proses mutasi pun dilakukan sesuai aturan-aturan yang berlaku.

“Di setiap institusi kita harus tahu ya, di setiap institusi ada mekanismenya. Ada aturan-aturan SOP ada semuanya. Jadi ikuti itu saja,” kata Jokowi.

Sebelumnya diberitakan, Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik. Ia juga merasa ada yang tidak beres dengan pencopotannya berdasarkan rapat pimpinan (rapim) KPK. Sehingga keputusan rapim perlu diuji melalui Dewas KPK.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinas-tugas Brigjen Pol Endar Priantoro. Surat

Dalam surat dengan Nomor: B/2775/ IV.KEP/2023 tertanggal 3 April 2023, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah bersurat ke KPK untuk memperpanjang masa dinas Brigjen Pol Endar Priantoro.

Kapolri meminta agar pemimpin lembaga antirasuah tersebut, tetap menjadikan Endar sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.

Komitmen Polri

Dalam surat tersebut, Kapolri menyatakan penugasan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK merupakan bagian dari peran Polri dalam penguatan di lembaga antikorupsi tersebut.

Listyo Sigit menegaskan, Polri berkomitmen untuk mendukung penguatan KPK dengan mengirimkan personel-personel pilihan yang bertugas di Gedung Merah Putih Kuningan Jakarta.

Nama Brigjen Pol Endar Priantoro satu paket bersama Irjen Pol Karyoto, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang dipulangkan ke Polri. Pemulangan itu pernah disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

KPK berdalih, pemulangan kedua jenderal polisi itu karena masa dinas dua personel kepolisian tersebut sudah selesai. Dan untuk pembinaan karier di kepolisian, Irjen Karyoto dan Brigjen Endar dikembalikan bertugas di Korps Bhayangkara.

Merespons pemulangan tersebut, Kapolri Sigit mengiyakan permintaan KPK dengan melantik Irjen Pol Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Pol M. Fadhil Imran. Sedangkan Brigjen Pol Endar, Kapolri memutuskan untuk memperpanjang penugasannya di KPK.

Namun, KPK lebih dulu memberhentikan dengan hormat Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. Pemberhentian ini dilakukan seusai KPK tak memperpanjang masa tugasnya. KPK  diketahui telah menunjuk Ronald Worotikan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK menggantikan Endar Priantoro.(tim)

Tinggalkan Balasan