16. Mengapa kasus korupsi Prof. Denny mandeg atau dipetieskan?. Saya sebagai salah seorang yang pernah aktif mengajar di Diklat Kejaksaan Agung Ragunan, dan juga sebagai praktisi, mengerti benar apa arti P-19 Kejaksaan Agung.
Bila hendak menyelamatkan Prof. Denny Indrayana, dalam kasus korupsinya, cara terbaik adalah dengan sengaja membolak-balikkan berkas perkara dengan pertanyaan macam-macam yang pasti tidak akan ditanggapi pihak kepolisian yang yakin melalui gelar perkaranya, para penyidik telah memeriksa cukup banyak bukti dan menghadirkan para ahli yang mendukung kesimpulan polisi mengenai korupsi Prof. Denny Indrayana.
Peti es perkara korupsi Prof. Denny Indrayana berada ditangan kejaksaan, bukan di tangan penyidik Polisi yang telah maksimal menyelesaikan tugas penyidikannya.
17. Banyak contoh, perkara perdata dipidanakan oleh kejaksaan. Atau perkara yang walaupun minim bukti, perkara tersebut tetap dilimpahkann. Contohnya perkara korupsi ibu Karen Agustiawan Dirut Pertamina yang dibela pengacara DR. Soesilo Aribowo, bebas di Mahkamah Agung. Lalu mengapa kasus korupsi Prof. Denny Indrayana dengan segudang bukti, tidak di P-21-kan Kejaksaan Agung?.
18. Dalam kampanye Cagub Prof. Denny Indrayana, Prof. Denny menggandeng DR. Bambang Widjojanto, tersangka kasus keterangan palsu penanganan sengketa Pilkada Kota Waringin Barat Kalimantan Tengah. Dalam kasus tersebut nama tersangka Bambang Widjojanto tidak pernah direhabiliter oleh satu putusan pengadilan di seantero bumi Indonesia. Kedua-duanya sama-sama tersangka melaporkan ke Bawaslu, mengenai sangkaan money politik. Tersiar berita bahwa Bawaslu mengabaikan laporan tersebut.
19. Menjadi pertanyaan bagaimana mungkin Prof Denny, tersangka korupsi menyampaikan visi-misi mengenai pemerintahan bebas KKN, ketika dia sendiri adalah tersangka korupsi?.
20. Saya juga pernah melaporkan Prof. Denny ketika menuduh para pengacara, membela tersangka koruptor, hanya karena hendak mengincar honor tersangka tersebut. Sayangnya laporan saya dipeti eskan di Polda Metro Jaya. Lalu bagaimana sekarang dengan penunjukkan Prof. Denny sebagai pengacara korporasi kasus mega korupsi Mei Karta?. Konon dengan honorarium jasa Pengacara yang cukup tinggi. Penunjukkan Prof. Denny oleh Meikarta bukan secara pro deo alias cuma-cuma.
21. Semua fakta yang saya uraikan di atas adalah bukti kemunafikan Prof. Denny Indrayana dalam kampanye dengan menyulap pendukungnya, seolah-olah Prof. Denny adalah pejuang pemerintahan yang bersih, bebas KKN. Apalagi dalam berkampanye Prof.Denny melibatkan tersangka mantan Petinggi KPK DR. Bambang Widjojanto yang diberhentikan dari KPK karena kasus pidananya.
22. Nampaknya sekarang DR.Bambang Widjojanto rangkap jabatan di DKI. Jabatan DKI yang digaji Pemerintah DKI, dan fasilitas biaya perjalanan ke Banjarmasin yang dibiayai Prof. Denny Indrayana. Atau apa mungkin biaya kampanye tersebut juga datangnya dari kantongnya Gubernur Anies Baswedan, sahabat akrab Habib Rizieq, yang dikabarkan sebenarnya harus menjadi calon saksi perkawinan anak Habib, dimana akhirnya Anies Baswedan batal hadir sebagai saksi?.
23. Prof.Denny berhasil mencalonkan diri, karena memang Prof. Denny ahli pencitraan atas dirinya. Memang sekarang beberapa tokoh menjelang Pilpres diam-diam secara terselubung mulai mencitrakan dirinya untuk menuju kursi Presiden RI.
Di antaranya menurut orang adalah pencitraan yang dilakukan Gubernur Anies Rasyid Baswedan Ph.D yang siap mencalonkan dirinya sebagai Presiden menggantikan Presiden Jokowi. Dan patut tidak dapat disangkal bila Prof. Denny Indrayana jadi Gubernur, kampanye selanjutnya yang akan dibangun adalah Jalan Prof. Denny Indrayana menuju Presiden RI.
24. Sebagai praktis dan pengamat di bidang hukum, semoga surat terbuka ini, direspons oleh Bapak Menteri. Jangan kita melakukan pembiaran terhadap perkara sangkaan korupsi Denny Indrayana yang dipeti eskan. Mungkin sebentar lagi Bapak mempunyai Gubernur tersangka korup di Kalimantan Selatan yang dalam kampanyenya berhasil mengelabui rakyat Kalimantan Selatan sebagai Cagub yang bersih, bebas korupsi.
Atas perhatian Bapak Menteri Dalam Negeri meluangkan waktu membaca surat ini, saya ucapkan banyak terima kasih.
Demikianlah surat yang saya buat di kediaman sementara saya, Lapas Sukamiskin Bandung
Hormat saya,
Prof.Otto Cornelis Kaligis.
Cc. Yang saya hormati Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai laporan
Cc. Yth.Bapak Kapolri
Cc. Yth Bapak Jaksa Agung
Cc. Yth.Bapak Menteri Hukum dan Ham. Bapak Yasonna Laoly Ph.D
Cc. Yth.Kapolda Kalimantan Selatan
Cc. Yth.KPU di Banjarmasin
Cc. Yth.Bawaslu.
Cc. Yth.Kelompok Akal Sehat pimpinan saudara Ade Armando dan pemerhati social saudara Denny Siregar
Cc. Yth.Semua rekan wartawan/Medsos pencinta keadilan.
Cc. Yth. Semua rakyat Kalimantan Selatan yang punya hak pilih .
Cc. Pertinggal.(*)