Soal RUU DKJ, Mendagri Tito Karnavian Bilang Begini!

RUU DKJ
Mendagri Tito Karnavian usai pertemuan pertama dengan Baleg DPR RI terkait RUU DKJ (Foto: istimewa)

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian menegaskan, RUU DKJ berlaku ketika Ibu Kota negara pindah ke IKN setelah Keppres tentang itu diterbitkan.

“Kami juga mohon kalau bisa dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta ( RUU DKJ ada satu pasal di bagian akhir yang menegaskan kembali bahwa RUU DKJ ini berlaku ketika Ibu Kota negara pindah ke IKN setelah Keppres tentang itu diterbitkan,” kata Tito dalam Rapat Kerja (Raker) pembahasan RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.

Kemenkumham Bali

Usulan itu disampaikan untuk menghindari polemik. Seperti tidak berlakunya status DKI pada Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.

“Sehingga tidak menjadi polemik hukum nantinya karena adanya kesenjangan waktu yang mungkin bagi beberapa pihak agak terlambat,” ucap Tito.

BACA JUGA  Pasca IKN, ke Depan Jakarta Tetap Menarik dan Pusat Bisnis di Indonesia

Tito juga mengharapkan pembahasan RUU DKI disahkan dalam waktu yang cepat.

Setidaknya, penyusunan payung hukum Jakarta setelah tak lagi menyandang status DKI telah diselesaikan dalam rapat paripurna mendatang.

Selain itu, Tito memberkan tujuan aglomerasi. Yakni, untuk mewujudkan membangun Jakarta menjadi kota kelas dunia, kota global, yang tidak hanya bersaing atau memiliki daya saing pada tingkat kawasan regional Asia Tenggara, tetapi juga setara dengan kota-kota maju lainnya di dunia. (MI/06)