Berita  

Soal Vonis Bersalah Terdakwa Surat Jalan Djoko Tjandra, Kapolri Hormati Hakim

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis

Jakarta, SudutPandang.id – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan.

“Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut,” kata Idham dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).

Idham mengatakan, dengan vonis tersebut proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu. Siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun,” tegas mantan Kabareskrim Polri itu.

BACA JUGA  Pertahankan 5 Kursi DPRD, Golkar Indramayu Gelar Konsolidasi Kader

Ia menekankan, Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.

“Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum,” ucap Idham.

Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Sedangkan Djoko Tjandra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut. Sementara Anita Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara.(for)

Tinggalkan Balasan