Hemmen
Hukum  

Tertangkapnya Djoko Tjandra Jadi Pintu Masuk Bareskrim Usut Kongkalikong

Alexius Tantrajaya/ist

Jakarta, SudutPandang.id – Tertangkapnya Djoko Tjandra akan memudahkan penyidik Bareskrim Polri untuk membuka semua peristiwa kongkalikong oknum penegak hukum dan pihak terkait lainnya yang membantu terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali ini kembali bebas melenggang keluar masuk Indonesia.

“Tertangkapnya Djoko Tjandra dan penetapan tersangka pengacaranya harus benar-benar dapat dimanfaatkan oleh penyidik Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas siapa saja yang bermain setelah Djoko Tjandra masuk daftar pencarian orang pada tahun 2009 silam,” kata Praktisi Hukum Alexius Tantrajaya, Jumat (31/7/2020).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Menurut Alexius, menjadi wajar ketika publik terkejut dengan kedatangan Djoko Tjandra yang tiba-tiba muncul mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA  WNA Asal Bulgaria Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

“Terlebih terbongkar jika yang bersangkutan ternyata memiliki KTP Indonesia yang diduga dibantu oknum Lurah, padahal kan sudah DPO selama 11 tahun,” ujarnya.

“Kemudian, setelah publik mengetahuinya, dia (Djoko Tjandra) menghilang kembali, nah pastinya ini ada pihak-pihak yang membantu, tidak mungkin bisa bebas melenggang keluar masuk ke Indonesia tanpa ada bantuan pihak-pihak terkait,” sambung Advokat senior itu.

Alexius mengatakan, selain nama-nama yang sudah terseret dalam kasus itu, baik dari kepolisian, kejaksaan hingga pengacara, tentunya publik masih menunggu pihak lainnya.

“Termasuk perkembangan selanjutnya dari nama-nama yang sudah dicopot. Siapa lagi yang terlibat, kita lihat saja hasil penyelidikan pihak Bareskrim Polri, karena tertangkapnya Djoko Tjandara akan menjadi awal pintu masuk untuk mengusut tuntas semuanya,” ucap Alexius yang mengapresiasi kinerja Bareskrim di bawah komando Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA  Penyerang Novel Ditangkap, Ini Pandangan Eks Komisioner Komisi Kejaksaan

Dirinya berharap dapat terungkap secara keseluruhan dan diberi sanksi hukum yang tegas, guna terciptanya aparat hukum taat hukum dan berdedikasi terhadap negara.

“Sehingga Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana dinyatakan didalam UUD 1945 benar-benar terwujud dan ada,” pungkasnya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo/Foto:dok.Divisi Humas Polri

Seperti diketahui, Kamis (30/7/2020) malam, Djoko Tjandra berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri berkat kerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia.

“Narapidana Djoko Tjandra sudah kami amankan, ini membuktikan komitmen Polri dan menjawab keraguan publik selama ini apakah Polri bisa menangkap yang bersangkutan,” kata Listyo kepada wartawan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020) malam.(um)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan