JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Seorang pria berinisial IPM diringkus polisi akibat nekat membakar sopir angkot bernama Dumaris Pangaribuan.
Kejadian ini terjadi Senin (17/5/2021) lalu.
Pembakaran tersebut dilakukan IPM lantan diduga sakit hati usai adu mulut dengan korban sesama sopir angkutan umum.
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Erwin Kurniawan mengatakan, pelaku juga merupakan sopir angkot.
“Tersangka saudara IPM merasa sakit hati,” ungkap Erwin di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (21/5/2021) kemarin.
Ia menjelaskan, IPM telaj menyiapkan sejumlah peralatan untuk melancarkan aksinya sebelum membakar korban. Mulai dari bensin, ember, sampai dengan korek api.
“Tersangka ini mempersiapkan dan membeli bensin yang kemudian diletakkan di dalam ember ketika bertemu dengan korban akhirnya disiramkan kepada korban dan dibakar,” katanya.
Buntut aksi pembakaran ini, korban mengalami luka bakar hingga 40 persen.
Korban juga sampai sekarang masih dirawat di rumah sakit.
“Sampai saat ini (korban) masih dirawat di rumah sakit,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, IPM ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 351, 353 dan 187 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(heruli)