Sosialisasi Pengisian Kuesioner Evaluasi PIP untuk Mendukung Pencegahan Putus Sekolah

Sosialisasi
Sosialisasi Pengisian Kuesioner Evaluasi PIP untuk Mendukung Pencegahan Putus Sekolah (Foto: SP)

PROBOLINGGO, SUDUTPANDANG.ID – Sosialisasi pengisian kuesioner evaluasi Program Indonesia Pintar (PIP) dalam upaya menekan angka putus sekolah menjadi bagian penting dari penguatan dukungan terhadap keberlanjutan pendidikan murid. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, (15/10/2026).

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan pendidikan yang ditujukan untuk membantu murid dari keluarga yang membutuhkan agar tetap memperoleh akses pendidikan. Pelaksanaan program ini memerlukan data yang akurat agar bantuan dapat diusulkan secara cermat dan sesuai dengan sasaran.

Berdasarkan surat pemberitahuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1211/B/H5/LP.01.00/2026 tertanggal 9 Oktober 2026, terdapat pembaruan ketentuan terkait pengusulan calon penerima PIP Dikdasmen Fase 2 Tahun 2026.

Salah satu perubahan penting adalah mekanisme verifikasi, validasi, dan pengusulan calon penerima PIP oleh satuan pendidikan melalui aplikasi Si pintar.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Sopir Asusila di JPO Kuningan

Dalam ketentuan tersebut, data Dapodik dengan batas pemutakhiran (cut-off) 31 Agustus 2026 dipadankan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Hasil pemadanan digunakan untuk memetakan calon penerima berdasarkan kategori prioritas, termasuk murid dari keluarga miskin atau rentan miskin serta murid dengan kondisi khusus yang membutuhkan dukungan pendidikan.

Satuan pendidikan memiliki peran penting dalam melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima secara cermat dan objektif. Ketepatan data menjadi faktor penting agar pengusulan bantuan sesuai dengan kondisi murid yang sebenarnya dan dapat mendukung keberlanjutan pendidikan mereka.

Jadwal verifikasi dan validasi oleh satuan pendidikan ditetapkan pada 15–22 Oktober 2026, dilanjutkan oleh dinas pendidikan pada 23–30 Oktober 2026.

BACA JUGA  Polsek Balongbendo Dukung Program Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Bergizi

Selanjutnya, pengusulan data calon penerima disampaikan kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melalui dinas pendidikan sesuai kewenangannya, paling lambat 6 November 2026.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan pihak terkait memahami mekanisme pengisian data dan evaluasi program dengan baik. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memastikan bantuan pendidikan dapat menjangkau murid yang membutuhkan.

Pencegahan putus sekolah tidak hanya berkaitan dengan bantuan finansial, tetapi juga memerlukan kepedulian, pendampingan, dan kerja sama antara satuan pendidikan, pemerintah, serta keluarga.

Dengan data yang akurat dan proses pengusulan yang tepat, PIP diharapkan semakin optimal dalam membantu murid melanjutkan pendidikan dan meraih cita-cita.(ACZ/04)