Hemmen
Berita  

UU DKJ Disahkan DPR Menjadi UU, Hanya PKS yang Menolak

IKN
Monas (foto:istimewa)

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta ( RUU DKJ ) telah disahkan DPR RI menjadi undang-undang, fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak.

“Apakah rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disetujui menjadi undang-undang? Setuju?” tanya Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis kemarin.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Kami bisa memahami apa yang menjadi pandangan tersebut dan ini sudah menjadi pembahasan di panja (panitia kerja) dan di Baleg (Badan Legislasi). Karenanya itu pun sudah menjadi masukan pendapat fraksi PKS. Karena dari sembilan fraksi yang ada di DPR, satu fraksi yaitu Fraksi PKS menyatakan menolak,” ujar Puan.

Pada saat pembahasan di Baleg DPR, salah satu yang disepakati yakni gubernur dan wakil gubernur DKJ tetap dipilih melalui mekanisme pilkada.

BACA JUGA  Sudin Gulkarmat Jakut Temukan Jasad

UU DKJ juga mengatur kawasan aglomerasi yang mencakup wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tanggerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tanggerang, Kota Tanggerang Selatan, dan Kota Bekasi. Hal ini diatur pada Bab IX Pasal 51.

Kemudian pada Pasal 55, dibentuk pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang bertugas mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang strategis nasional pada kawasan aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan. (berbagai sumber/06)

Barron Ichsan Perwakum