Tri Indroyono

Sugeng Teguh Santoso: KLB Ilegal Bila Tidak Sesuai PD PRT PWI

Sugeng Teguh Santoso: KLB Ilegal Bila Tidak Sesuai PD PRT PWI
Sugeng Teguh Santoso (Foto: PWI Pusat)

“Apabila ada kelompok-kelompok tertentu yang di dalam organisasi yang mengaku sebagai pengurus PWI ataupun pihak-pihak lain yang akan menyelenggarakan KLB yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 10 ayat 7 dan Pasal 28 ayat 1 PRT PWI adalah tindakan yang ilegal.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Anggota Dewan Pakar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) harus memenuhi syarat ketat yang telah diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT). Bila tidak sesuai syarat dan aturan PRT, ia menyebut KLB tersebut ilegal.

Kemenkumham Bali

“Bila tidak sesuai PD PRT PWI, KLB yang dilaksanakan oleh siapapun itu KLB ilegal. Untuk itu, semua unsur pengurus harus mematuhi PD PRT supaya tidak terjadi kekisruhan yang tidak perlu yang kemudian bisa merugikan organisasi,” ujar Sugeng Teguh Santoso di Sekretariat PWI Pusat, Jakarta, Senin (12/8/2024).

Sugeng menjelaskan, dalam PRT PWI, khususnya Bab IV Pasal 10 ayat 7 menyebutkan bahwa apabila ketua umum berhalangan tetap, Pelaksana Tugas (Plt) harus ditunjuk melalui rapat pleno pengurus. Plt ini kemudian bertugas untuk menyiapkan KLB guna memilih Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan yang baru, dengan batas waktu maksimal enam bulan.

Sugeng pun menerangkan pengertian “berhalangan tetap” sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 7 hanya berlaku jika Ketua Umum meninggal dunia atau mengalami kondisi sakit yang membuatnya tidak mampu menjalankan tugas organisasi.

“Dengan catatan rapat pleno untuk memilih Plt harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah pengurus pusat yang berjumlah 76 orang,” katanya.

“Jika jumlah pengurus yang hadir kurang dari 2/3, maka rapat ditunda dua kali 15 menit. Apabila setelah penundaan tersebut jumlah pengurus yang hadir masih belum mencapai 2/3, maka rapat pleno tetap dapat mengambil keputusan yang sah dengan kehadiran minimal 1/3 dari jumlah pengurus pusat,” sambung Sugeng.

Ia menegaskan, proses pemilihan Plt ini harus ditaati oleh semua anggota PWI yang sedang menjalankan tugas organisasi sebagai pengurus PWI.

“Jika Plt akan menggelar KLB, maka prosesnya diatur sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 dari PRT,” jelasnya.

Sugeng menyebutkan Pasal 28 ayat 1 PRT PWI Pusat yang menyatakan bahwa KLB dapat diselenggarakan apabila diminta oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi dengan alasan ketua umum telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana.

“Jadi, syarat utama untuk digelarnya KLB adalah ketua umum sudah disidangkan di pengadilan sebagai terdakwa dalam perkara pidana. Prosedur pengajuan KLB juga harus diajukan oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi,” katanya.

“Apabila ada kelompok-kelompok tertentu yang di dalam organisasi yang mengaku sebagai pengurus PWI ataupun pihak-pihak lain yang akan menyelenggarakan KLB yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 10 ayat 7 dan Pasal 28 ayat 1 PRT PWI adalah tindakan yang ilegal, tindakan yang tidak berdasar pada ketentuan PD PRT PWI yang menjadi satu konstitusi yang harus dilaksanakan secara tepat dan ketat oleh pengurus pwi,” pungkasnya.(01)

BACA JUGA  Jalin Silaturahmi, Walikota Jaksel 'Ngopi Bareng' dengan Wartawan