Hukum  

Surat Terbuka OC Kaligis ke Jokowi Ungkap Nasib Mary Jane dan Merry Utami

OC Kaligis Mary Jane Filipina
OC Kaligis (Dok.SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Advokat senior kembali menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait nasib dua perempuan terpidana hukuman mati, Mary Jane Fiesta Veloso, WNA Filipina dan Merry Utami, warga Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Saya menulis surat ini kepada Bapak (Presiden Jokowi), terhenyak oleh tulisan seorang wartawan Kompas mengenai nasib Mery Jane Fiesta Veloso, warga negara Filipina dan Merry Utami, warga Sukoharjo, Jawa Tengah yang menanti eksekusi vonis mati selama masa penantian lebih 20 tahun,” ungkap OC Kaligis, dalam suratnya, Sabtu (1/4/2023).

Kemenkumham Bali

Menurut OC Kaligis, 20 tahun kedua perempuan itu menanti nasib antara hidup dan mati. Rencana Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) yang baru memberi kemungkinan perubahan hukuman mati, bila yang bersangkutan berkelakuan baik.

“Selama dalam masa penantian, 20 tahun itu mereka berkelakuan baik, tanpa melakukan pelanggaran hukum,” ungkapnya.

“Kebijaksanaan untuk menyelamatkan hidup mereka lepas dari vonis mati memang ada di tangan Bapak. Semoga Bapak Presiden tergugah untuk membaca permohonan kami, terhadap nasib mereka, untuk mana saya saya ucapkan banyak terima kasih,” lanjut pengacara segudang pengalaman itu.

Berikut surat terbuka selengkapnya yang disampaikan OC Kaligis untuk Presiden Jokowi:

Jakarta, Sabtu, 1 April  2023. 
Nomor : OCK./IV/2023

Kepada yang saya hormati. Bapak Ir. Joko Widodo  Presiden RI.

Dengan hormat
Menanggapi penantian maut dua tersangka perempuan Mary Jane Fiesta Veloso dan Merry Utami.

1. Saya menulis surat ini kepada Bapak, terhenyak oleh tulisan seorang wartawan Kompas mengenai nasib Mery Jane Fiesta Veloso, warga negara Filipina dan Merry Utami, warga Sukoharjo, Jawa Tengah yang menanti eksekusi vonis mati selama masa penantian lebih 20 tahun.

2. 20 tahun mereka menanti nasib antara hidup dan mati.

3. Rencana Kitab Undang-Undang Pidana yang baru memberi kemungkinan perubahan hukuman mati, bila yang bersangkutan berkelakuan baik.

4. Sebagai umat beriman memang yang menentukan kapan manusia ciptaan Tuhan dipanggil oleh Yang Maha Kuasa, keputusan terletak hanya di tangan sang Pencipta sendiri.

5. Tetapi di dunia hukum, secercah harapan akan hidup matinya seseorang, masih tersisa bila bapak Presiden, memberi grasi kepada yang bersangkutan.

6. Ketika Merry Utami disaat detik-detik hidupnya akan berakhir di ujung besi panas, di saat itu Bapak masih berkenan menunda kematiannya.

7. Bila Peradilan di Filipina yang lagi berjalan terhadap Maria Kristina Sergio yang menyuruh Mary Jane membawa barang haram itu ke Indonesia, terbukti bahwa Maria Kristina Sergio, penyebab Mary Jane divonis mati, maka sesuai dengan hukum acara, keterlibatan Mary Jane sampai divonis mati, dapat berubah di Peninjaun Kembali atau bisa menjadi pertimbangan Bapak Presiden untuk memberikan grasi.

8. Perjuangan untuk mati hidupnya Mary Jane juga mendapat perhatian Presiden Filipina Rodrigo Duerte dan keluarga Veloso..

9. Bahkan pihak Pengadilan di Filipina masih mengharapkan kehadiran Mary Jane untuk didengar kesaksiannya, cuma  terhambat akibat pandemi Covid 19 yang menimpa baik Indonesia maupun Filipina.

10. Selama dalam masa penantian, 20 tahun itu mereka berkelakuan baik, tanpa melakukan pelanggaran hukum. 

11. Baik Merry Utami maupun Mary Jane bukan residivis yang pernah dihukum sebelumnya.

12. Bahkan Mary Jane sama sekali tidak punya latar belakang sebagai pemakai.

13. Narkoba ditaruh didalam koper Mary Jane oleh Kristina Sergio menjelang ke Indonesia, sama sekali di luar pengetahuannya.

14. Ketika dibela, Mary Jane memakai penterjemah bahasa Tagalog yang terjemahannya konon tidak akurat.

15. Sebagai praktisi yang banyak membela kasus-kasus narkoba, kebanyakan yang terjaring peredaran  kasus narkoba adalah golongan miskin. Pengalaman saya itu saya bukukan dalam buku berjudul “Narkoba@Peradilannya di Indonesiia 979-414-25-9 tahun 2011.

16. Mereka gampang diiming-iming oleh bandar untuk menjadi kaki tangan pengedaran barang haram tersebut.

17. Saya pernah membela Richard. Edwin  Crawly, seorang yang benar-benar bandar yang ditahan di Lapas Cipinang. Karena punya uang tanpa seri, dia cepat lepas. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.260/Pid/B/1997/Jkt/Slt hanya memvonis 8 bulan penjara.

18. Saya baru sadar yang bersangkutan bandar, ketika hendak meninggalkan Indonesia, yang bersangkutan punya kurang lebih 10 paspor.

19. Kembali kepada KUHP yang baru. Bila 10 tahun berturut-turut terpidana hukuman mati, berkelakuan baik, yang bersangkutan diberi kesempatan mengajukan grasi agar hukuman mati dapat dirobah menjadi hukuman seumur hidup.

20. Di waktu KUHAP lahir sebagai karya agung, landasan dan filsafat hukum yang mendasari KUHAP adalah Hak Asasi Manusia yang sangat menaruh perhatian terhadap kehidupan.

21. Masih mengenai Mary Jane. Yang menyuruh Mary Jane membawa “barang” yang ternyata narkoba adalah Maria Kristina Sergio yang sedang diproses di Pengadian Filipina.

22. Seandainya negara memberi izin kepada Mary Jane Viloso untuk diperiksa di Filipina melalui pemeriksaan konfrontasi, ada kemungkinan bahwa si penyuruh Kristina Serio mengaku, bahwa yang memperalat Mary Jane Viloso membawa “ barang terlarang” adalah si tersangka Kristina yang sedang diadili.

23. Dalam dunia narkoba segala macam cara digunakan oleh pelaku utama, termasuk memperalat perempuan, apalagi mungkin melalui janji-janji menggiurkan, sehingga sang perempuan rela dipacarin, lalu dijebak melalui perdagangan obat terlarang.

24. Mary Jane yang dari keluarga miskin terbuai dan percaya akan masa depan yang lebih baik, yang dijanjikan oleh Kristina, mau saja menuruti anjuran Kristina untuk berangkat ke Indonesia karena katanya mencari pekerjaan di Indonesia lebih mudah.

25. Ternyata di luar pengetahuan Mary Jane, Kristina menitip barang terlarang tersebut.

26. Demi kepastian hukum dan demi kemanusiaan, penantian selama lebih 20 tahun, sudah cukup menyiksa, sehingga ada baiknya mempertimbangkan grasi mereka atau mungkin merobah hukuman mereka menjadi seumur hidup, dimana melalui grasi tersebut, isolasi ketat terhadap mereka, dapat diperlonggar, khusus untuk memperoleh kesempatan menemui keluarga, serta mempersiapkan diri lebih baik dalam bidang kerohanian, menghadapi maut yang wajar, bukan di ujung besi panas, alias tembakan.

27. Ketika mereka tertangkap kedua perempuan Mary Jane dan Merry Utami bukan residivis, tidak mempunyai latar belakang pernah melakukan tindak pidana, sehingga fakta ini, juga sebaiknya menjadi pertimbangan untuk meloloskan mereka dari hukuman mati.

28. Saya menaruh perhatian terhadap kedua nasib mereka, karena ketika UU HAM lahir, saya pengacara yang mendapatkan kesempatan untuk membela eks Gubernur Timor Leste, almarhum Abilio Soares yang diputus bebas di tingkat PK.

29. Lagi pula katanya falsafah Pancasila yang didasarkan Hak Asasi Manusia, adalah landasan falsafah bangsa Indonesia dalam berbangsa dan bernegara yang sangat menaruh perhatian terhadap kehidupan warga negaranya..

30. Di Amerika saja sudah setengah negara bahagian yang menghapus hukuman mati.

31. Dalam kedua kasus Mary Jane dan Merry Utami (Merry Utami pernah dihentikan pelaksanaan hukuman matinya oleh Presiden Jokowi) kami juga menghimbau semoga Komnas Perempuan dapat turut berjuang mempertahankan hidup mereka, yang selama kurang lebih 20 tahun berkelakuan baik.

32. Apalagi mereka berdua berasal dari keluarga miskin, yang tak punya daya memperjuangkan keadilan melalui pengacara pengacara handal.

33. Biasanya dalam dunia narkoba si miskin menjadi alat bandar.

34. Saya pernah membela beberapa kasus narkoba. Terakhir terjadi di Pengadilan Negeri Batam untuk tersangka Andi Bahar.  

35. Andi Bahar adalah seorang buta huruf, yang menyaksikan bahwa narkoba tersebut dilempar oleh oknum polisi ke kapal mereka.

36.Anehnya, kapal dari mana narkoba itu dipindahkan ke kapal Andi Bahar?. Tidak disita penyidik sebagai barang bukti.

37. Berita media: Kapolres berhasil membongkar selundupan narkoba sebanyak 20 kg.

38. Yang aneh adalah ketika barang bukti “katanya’ dimusnahkan, si pelaku tidak menyaksikan pembakaran barang bukti tersebut.

39. Baru kemudian berita acara pemusnahan barang bukti disodorkan kepada tersangka, agar tersangka menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti narkoba di luar pengetahuannya.

40. Pemusnahan barang bukti tersebut sama sekali tidak disaksikan oleh para tersangka.

41. Jelas kami sebagai Penasihat Hukum menolak, karena melanggar pasal 38 yaitu harus disertai dengan izin Pengadilan jo. 129 KUHAP, harus disaksikan tersangka dan kepala desa.  

42. Ada kemungkinan bahwa barang bukti itu dijual ke bandar. Apalagi yang dimajukan ke pengadilan hanya anak buah kapal, sedang kan pemilik kapal dijadikan DPO.

43. Sekalipun para saksi di bawah sumpah menyatakan bahwa untuk barang bukti tersebut, fakta hukumnya:  ada kapal lainnya yang melemparkan narkoba tersebut ke kapal mereka, penyidik polisi tidak mengembangkan fakta hukum ini, bahkan yang dijadikan korban, adalah anak buah kapal, yang telah menyangkal mengenai adanya barang bukti narkoba tersebut.

44. Dalam kasus kasus narkoba, kebanyakan yang tertangkap adalah orang kecil, sedang jarang bandar yang ditangkap, karena bandar punya jaringan, memperalat kaki tangan mereka agar peredaran narkobat tersebut tidak tertedeksi.

45. Fakta hukum di atas, sekadar untuk memberi gambaran, kemungkinan baik Mary Jane maupun Mary Utama hanyalah alat bandar untuk mengedarkan barang haram tersebut.

46. Siapa tahu di tengah kesibukan Bapak, Bapak masih berkenan menaruh perhatian terhadap hidup mereka yang telah menanti lebih 20 tahun, penantian mana sudah merupakan siksaan tersendiri bagi mereka.

47. Kebjiksanaan untuk menyelamatkan hidup mereka lepas dari vonis mati memang ada di tangan Bapak. Semoga Bapak Presiden tergugah untuk membaca permohonan kami, terhadap nasib mereka, untuk mana saya saya ucapkan banyak terima kasih.

Hormat saya.

 

Prof. Otto Cornelis Kaligis.(tim)

Tinggalkan Balasan