Surat Terbuka Penasihat Hukum Lukas Enembe untuk KPK

OC Kaligis In Memoriam Lukas Enembe Surat Terbuka Kuasa Hukum
Foto:Dok.SP

“Sebagai insan dengan keyakinan Kristiani, kami mengimbau KPK, berhentilah dengan berita-berita kriminalisasi terhadap Lukas Enembe yang telah beristirahat dalam damai Tuhan.”

Jakarta, Selasa, 2 Januari 2024

Surat terbuka.

Resah Para Penasihat Hukum terhadap mendiang Lukas Enembe yang terus menerus dikriminalisasi oleh KPK.

1. Setiap menghadiri sidang, Lukas dipapah, jalannya tertatih-tatih.

2. Tubuhnya remuk dilanda seribu satu macam penyakit.

3. Dokter ahli Prof. Dr. Gatot Susilo Lawrence, dokter spesialis patologi anatomi dari Indonesia serta dokter dari Singapura dr. Fransisco Salcido Ochoa, dokter ahli bidang ginjal dan dr. Cheng Ho Patrick Ang, ahli hati dan jantung, menetapkan bahwa Lukas Enembe sebenarnya tidak layak diadili karena mengidap banyak penyakit yang membahayakan kelangsungan hidupnya.

4. Seharusnya pemeriksaan dihentikan menunggu kesembuhan total kesehatannya.

5. Penderita Hepatitis B seperti Lukas Enembe seharusnya diisolasi dalam tahanan KPK, karena Hepatitis B adalah penyakit menular yang membahayakan tahanan lainnya.

6. KPK tidak peduli. Walaupun sesuai HAM pemeriksaan harus dihentikan, karena seribu penyakit yang diderita Lukas Enembe, berakibat kematian, pemeriksaan atas dirinya tetap dilanjutkan.

7. Jelas proses pemeriksaan persidangan dipaksakan.

8. Lukas pun berjuang menghadapi proses peradilan, karena yakin dirinya tidak bersalah.

9. Penasehat hukum pun terjebak atas pemeriksaan hanya 17 saksi dari 184 saksi yang pernah diperiksa KPK, dan semua saksi itu terdapat dalam berkas perkara yang dinyatakan lengkap alias P.21.

10. Seandainya benar hukum acara diikuti dengan pemeriksaan ke-184 saksi tersebut, vonis baru dapat dilakukan sekitar awal tahun 2024, saat Lukas Enembe telah meninggal dunia, sehingga dakwaan dan tuntutan atas dirinya gugur demi hukum. Ini bukti rekayasa JPU terhadap kasus kriminalisasi Lukas Enembe.

11. Lebih dua puluh tahun rakyat Papua menjatuhkan pilihannya kepada Lukas Enembe sebagai Kepala Pemerintahan di daerahnya, baik mulai dari jabatan Bupati sampai kepada dua kali terpilih sebagai gubernur secara demokratis.

12. Tanggal 26 Desember 2023 Lukas menghembuskan napas terakhir, tepat saat Lukas Enembe berniat mengajukan kasasi, karena tetap sadar dirinya tidak bersalah.

13. Itu sebabnya menjelang kematiannya, Lukas Enembe minta dipapah dalam keadaan berdiri sebagai tanda bahwa dia adalah korban kriminalisasi.

14. Dapat dimengerti bagaimana rasa dendam rakyatnya, saat Lukas Enembe terus menerus difitnah KPK, mulai saat penangkapannya, sampai kematian Lukas Enembe.

15. Penggiringan opini dapat kita ikuti di media yang diduga dirancang KPK.

16. Disaat ditangkap dan dibawa ke Jakarta, Lukas dicap sebagai gubernur yang siap melarikan diri, sekalipun sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Lukas Enembe telah berobat ke Singapura.

17. Di saat penetapan sebagai tersangka, kondisi kesehatan Lukas semakin memburuk. Penyakit ginjalnya naik dari stadiun empat ke stadium lima. Belum lagi, stroke beberapa kali. Ditambah diabetes, Hepatitis B, darah tinggi dan setumpuk penyakit dalam lainnya. Kalau tidak ditindaklanjuti secara cepat dapat dipastikan bahwa Lukas Enembe dengan kondisi riwayat sakit demikian, perlahan-lahan diakhiri hidupnya oleh KPK.

18. Upaya keluarga, Penasehat Hukum, baik kepada KPK, Komnas HAM maupun kepada hakim yang mengadili agar dilakukan perawatan intensif, namun ternyata sama sekali diabaikan.

19. Saya sendiri dan rekan Petrus Bala Pattyona mengetahui berkas dinyatakan P.21 dan saat penyidik memberitahu kepada Lukas Enembe bahwa beliau siap diadili atas dasar tuduhan dugaan suap dan gratifikasi. Karena merasa tidak pernah menerima suap, Lukas mengamuk di depan penyidik.

20. Dokter Jo, dokter KPK, ssaat melihat sekujur tubuh Lukas Enembe gemetaran, lantas mengambil alat pengukur tensi, dan menghentikan pemeriksaan P.21.

21. Mestinya dengan pemeriksaan 184 saksi sesuai berkas, saat menjelang kematiannya, Lukas masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan.

22. Di persidangan Lukas Enembe sempat ngamuk karena difitnah sebagai pemilik Hotel Angkasa.

23. Semua hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari tahun ke tahun dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sama sekali diabaikan oleh KPK dan Majelis Hakim.

24. Bahkan Hotel Angkasa yang menurut kesaksian semua saksi dan disertai bukti sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah milik Lakka, namun menurut pertimbangan Ketua Pengadilan Tinggi, karena Hotel Angkasa dibeli Rijantono Lakka saat Lukas jadi gubernur, pasti Hotel Angkasa milik Gubernur Lukas Enembe.

25. Berarti semua bangunan yang dibeli di bawah Pemerintahan Gubernur Lukas, adalah miliknya Lukas, termasuk bila seorang hakim beli rumah saat Lukas menjabat gubernur, rumah sang hakim adalah miliknya Lukas?.

26. Inilah bukti bagaimana Lukas Enembe dikriminalisasi sampai ke tingkat Pengadilan Tinggi.

27. Sekalipun Lukas membantah apalagi sertifikat kepemilikan atas nama Lakka, JPU tetap saja ngotot bahwa Hotel Angkasa milik Lukas. Ini penyebab Lukas naik darah terhadap JPU KPK.

28. Lakka pun di bawah sumpah mengakui bahwa Hotel Angkasa adalah miliknya. Bukan milik Lukas Enembe.

29. Nampaknya KPK sadar bahwa hidup Lukas sudah berada di jurang kematian, sehingga cepat-cepat pemeriksaan Lukas hanya menyelesaikan pemeriksaan tujuh belas saksi.

30. Bukan 184 saksi.

31. Semua yang menyaksikan persidangan, sebagian yang merekam secara sempurna keterangan saksi, pasti mengetahui, tak seorang saksi pun yang pernah memberi suap atau gratifikasi kepada Lukas Enembe. Bahkan beberapa saksi tidak mengetahui siapa Lukas Enembe.

32. Termasuk tak seorang pun pemenang tender yang memberi kesaksian di bawah sumpah, mengenai keterlibatan Lukas Enembe terhadap E-tender.

33. Karena Lukas Enembe harus divonis bersalah, maka fakta persidangan diabaikan baik oleh KPK maupun oleh Hakim pemutus, agar dengan demikian JPU dapat sampai kepada tuntutan, melalui fakta-fakta persidangan yang diduga direkayasa oleh KPK.

34. Ada catatan menarik dalam sidang Praperadilan Lukas Enembe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

35. Saya O.C. Kaligis sama sekali bukan kuasa Pra Peradilan, tapi saya diminta oleh Pengacara Pra Peradilan Lukas untuk hadir sebagai ahli, mencegah adanya konflik kepentingan.

36. Kehadiran saya sebagai ahli, saya telah disumpah.

37. KPK keberatan karena katanya ada konflik kepentingan.

38. Para pengacara praperadilan Lukas telah memperlihatkan kuasa baik kepada hakim maupun kepada JPU sebagai termohon.

39. Semua praktisi hukum dan ahli hukum pasti membenarkan kehadiran saya sebagai ahli, karena saya bukan kuasa Lukas Enembe dalam proses permohonan Pra Peradilan.

40. Sayangnya Hakim Tunggal Hendra Utama Sotardodo, akhirnya memerintahkan saya yang telah disumpah sebagai ahli untuk duduk di kursi penonton.

41. Pendapat tertulis saya sebagai ahli pun yang saya sampaikan sebagai bukti dalam sidang Praperadilan sama sekali tidak dipertimbangkan.

42. Bahkan, pendapat ahli patalogi kedokteran Prof Gatot Susilo Lawrence mengungkapkan bahwa Lukas Enembe tengah menderita Penyakit Hepatetis B (HBV) kronis. Satu penyakit menular yang sangat berbahaya. Berbahaya bagi rekan sesama tahanan di tahanan KPK.

43. Prof Gatot juga berpendapat bahwa dengan status sakit Lukas. Menurutnya, Lukas tidak layak diadili sampai sakitnya disembuhkan.

44. Pertimmbangan dan ungkapan Prof. Gatot sama sekali tidak menjadi pertimbangan JPU KPK selaku termohon.

45. Reaksi JPU KPK atas pendapat ahli Prof Gatot Susilo Lawrence tersebut adalah bahwa dengan obat biasa Lukas dapat diperiksa, mengabaikan obat-obat Lukas dari dokter Singapura.

46. Akibatnya Lukas menolak obat-obat generik pemberian KPK.

47. Itu sebabnya saya menduga bahwa proses kematian Lukas berada di tangan KPK.

48. Begitu sulitnya Penasehat Hukum dan keluarga untuk meminta dan mendapatkan izin rawat nginap saat Lukas harus diinfus karena ginjal Lukas sudah sama sekali tidak lagi berfungsi.

49. Beruntung hakim pengadilan beberapa kali mengeluarkan penetapan pembantaran.

50. Seandainya pengadilan tidak mengeluarkan penetapan pembantaran sampai Lukas Enembe sembuh total, pasti kematian Lukas terjadi dan berlangsung di tahanan KPK.

51. Bahkan sejumlah rekan Lukas Enembe di dalam tahanan KPK mengeluarkan petisi agar Lukas dipindahkan. Menurut mereka Lukas kencing dan buang air di luar kesadarannya di atas tempat tidur, sehingga kondisi tersebut sangat mengganggu sesama tahanan.

52. Seandainya pun 184 orang saksi diperiksa sesuai berkas, pasti saat kematian Lukas Enembe, vonis pengadilan belum dijatuhkan. Inilah contoh dugaan rekayasa peradilan Lukas Enembe.

53. Sementara persidangan di Pengadilan tingkat pertama melalui media, KPK pun telah mengumumkan bahwa perkara Lukas pun belum selesai, karena menyusul kasus suap dan gratifikasi, KPK telah siap-siap dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

54. Semuanya ini dilakukan untuk melakukan penekanan batin terhadap Lukas yang sedang berjuang melawan penyakitnya, sehingga dengan berita-berita kriminalisasi terhadap dirinya, penyakit Lukas bukannya membaik, tetapi makin menjadi-jadi.

55. Bagaimanapun mendengar sangkaan melalui media ini baik Lukas Enembe maupun keluarga, juga termasuk rakyat Papua makin merasakan risih atas perlakuan KPK terhadap kepala adat mereka?.

56. Tidak kah KPK sadar bahwa melalui penggiringan opini terhadap Lukas Enembe selaku penjahat besar, tidakkah KPK sadar bahwa penggiringan opini KPK akan menyebabkan dendam rakyat Papua terhadap KPK?.

57. Dalam kasus dugaan kriminalisasi Lukas, bukan saja Lukas yang dijadikan korban, tetapi isteri Lukas Enembe dan anaknya yang sedang belajar di luar negeri turut jadi incaran KPK untuk dijadikan tersangka.

58. Buktinya, berkali-kali isteri Lukas dipanggil untuk bersaksi, rekening anak Lukas diblokir, sehingga sang anak tidak dapat melanjutkan studinya di Australia.

59. Seandainya saksi-saksi di bawah sumpah yang keterangannya didengarkan di persidangan, di mana semua saksi tidak pernah memberi suap atau gratifikasi kepada Lukas Enembe tidak diabaikan KPK, termasuk pendapat para ahli Lukas Enembe di bawah sumpah, kami para penasehat hukum yakin Lukas Enembe harus bebas.

60. Sebagai insan dengan keyakinan Kristiani, kami mengimbau KPK, berhentilah dengan berita-berita kriminalisasi terhadap Lukas Enembe yang telah beristirahat dalam damai Tuhan.

Hormat kami.

Para Penasihat Hukum almarhum Lukas Enembe.(*)

BACA JUGA  Kasus Korupsi LPEI, KPK Selidiki Aliran Dana ke Perusahaan Tambang Batu Bara