Tak Nikmati Uang Korupsi, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Tom Lembong Korupsi
Tom Lembong didampingi penasihat hukumnya Ari Yusuf Amir usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(Foto: istimewa?

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, divonis empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus importasi gula.

Vonis putusan perkara tindak pidana korupsi terhadap Tom Lembong itu dibacakan pada sidang yang digelar Jumat (18/7/2025), oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.

Selain hukuman penjara, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, serta denda sebesar tujuh ratus lima puluh juta rupiah, subsider enam bulan kurungan,” ujar Hakim Dennie saat membacakan putusan.

BACA JUGA  Terbukti Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski terbukti bersalah, hukuman terhadap Tom lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara. Beberapa hal menjadi pertimbangan meringankan, antara lain Tom tidak menikmati secara langsung uang hasil tindak pidana korupsi, bersikap sopan selama persidangan, tidak mempersulit proses hukum, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

“Terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan dan ada uang yang telah dititipkan saat penyidikan,” kata Hakim Dennie.

BACA JUGA  Kasus BTS Kemkominfo, Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Senin

Sebelumnya, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa sejak awal pihaknya telah melihat adanya kejanggalan dalam penanganan perkara ini. Ia menilai proses penyidikan hingga persidangan berjalan dengan banyak keanehan dan penuh rekayasa.

“Kita semua melihat, sedari awal perkara ini, mulai dari penyidikan dan digelarnya persidangan, senantiasa dalam irama yang sumbang dan sarat rekayasa,” ucap Ari Yusuf Amir saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor, Rabu (9/7/2025) lalu.(01)