JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Sidang atas gugatan wanprestasi yang ajukan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski terkait pengobatan ayahnya senilai Rp 34 Miliar telah diputuskan hakim melalui e-court. Putusan itu menyatakan bahwa gugatan Ryszard sebagai penggugat tidak diterima (Tolak).
“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet on vanklijk verklaard),” kata hakim dalam putusannya, dikutip, Rabu (25/10/2023).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, seharusnya Ryazard tidak hanya menggugat Tamara saja.Tapi juga menggugat beberapa ahli waris lainnya dari sang ayah.
“Bukan ditolak tapi tidak dapat diterima. Gugatan kurang pihak. Ahli waris yang lain harus ikut digugat,” jelas Djuyamto
“Iya (harusnya) bukan hanya Tamara saja. Itu pertimbangan majelis hakim,” sambungnya.
Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan Tamara Bleszynski selaku pihak tergugat.
“Putusan 87/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat (Tamara),” tulis Djuyamto.
Maka itu, Ryszard kini diwajibkan untuk membayar Rp 408.000 sebagai ganti biaya perkara hingga putusan.
Sebagai informasi, latar belakang adanya gugatan ini karena biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, yang mencapai USD 130 ribu
Pada 2001, mereka sepakat untuk ditanggung berdua yaitu Tamara dan Ryszard Bleszynski.
Hingga saat ini kesepakatan itu tidak dijalani, sehingga Ryszard menggugat Tamara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.(04).