Hukum  

Tangani Dugaan Korupsi LPD Desa Belumbang, Kejari Tabanan Diminta Terapkan Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Tabanan (One)

TABANAN, SUDUTPANDANG.ID – Bendesa Adat Belumbang meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan agar menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menangani kasus dugaan korupsi yang terjadi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa adat Adat Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.

Dalam keterangannya, Bendesa Adat Belumbang meminta kasus LPD Belumbang dihentikan dengan alasan masalah itu sudah diselesaikan dengan cara para tersangka mengembalikan dana hasil korupsi.

Kemenkumham Bali

Dalam perkara dugaan korupsi pada tahun 2017-2018 ini, juga telah ada pernyataan bahwa pengembalian dana dipenuhi dan tidak akan ada penuntutan secara hukum.

“Memang benar ketua dan bendahara LPD Desa Adat Belumbang sudah membayar lunas sesuai dengan perhitungan dibuat oleh tim pencari fakta yang diputuskan dalam rapat desa adat,” ungkap Made Wartama, selaku Ketua Tim Penyelamat LPD Desa Adat Blumbang, dalam keterangan pers, Senin (14/2/2022).

Made Wartama menjelaskan, besaran dana harus dan telah dibayarkan sesuai dengan hasil penelusuran dan perhitungan tim pencari fakta.

“Semua pengurus telah membayar lunas sesuai besaran yang harus mereka tanggung dalam keputusan rapat. Kecuali Sekretaris, ia sama sekali tidak membayar dan sudah divonis pengadilan,” terangnya.

Begitu pula dengan Jro Bendesa Adat Belumbang Wayan Sukara. Ia mengatakan bahwa masalah dugaan penyimpangan di LPD Belumbang sudah ada penyelesaian di tingkat desa adat tahun 2017-2018 sebelum dirinya menjabat.

“Sebelumnya sudah ada penyelesaian di desa adat. Mereka (ditersangkakan-red) sampai menjual tanah untuk pengembalian uang. Harapan kami sebagai warga adat, jika bisa kasus ini dapat dihentikan,” harapnya.

Pengayoman

Ketut Dyana Putera, selaku Perbekel Desa Belumbang juga berharap, pengembangan kasus dugaan penyimpangan dana LPD Desa Adat Belumbang sedapat mungkin agar bisa dilakukan pengayoman.

“Kami memohon kepada Kejari Tabanan untuk dilakukan pengayoman restorative justice terkait pengembangan kasus penyimpangan dana LPD Desa Adat Belumbung. Kami berharap agar permohonan kami dapat dipertimbangkan dengan dasar sudah ada pengembalian dari pihak warga ditersangkakan. Meski secara hukum pengembalian dana itu tidak menghapus perbuatan pidananya. Dan kami dalam waktu dekat ini bersama Bendesa Adat akan bersurat untuk memohon,” ungkapnya.

Dirinya sangat berharap Kejari Tabanan dapat mempertimbangkan menggunakan prinsip keadilan restoratif atau restorative justice dalam penyelesaian kasus LPD di desanya.

“Harapan kami penggunaan prinsip keadilan restoratif yakni penyelesaian masalah tanpa pemidanaan atau mengedepankan penyelesaian di luar pengadilan ini disampaikan, dikarenakan sudah ada penyelesaian masalah penyimpangan LPD tersebut di tingkat desa,” tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Tabanan pada Rabu (2/2/2022), menetapkan dua orang tersangka baru dugaan korupsi LPD Belumbang yakni IKBA selaku mantan Ketua LPD Desa Pakraman Belumbang dan NNW, mantan Bendahara LPD.

Vonis 4 Tahun

Perkara dugaan korupsi di LPD Belumbang telah sampai pada proses persidangan. Tersangka pertamanya yang kini sudah berstatus terpidana, I Wayan Sunarta, telah divonis 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

Selain itu, Sunarta juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Hakim juga mewajibkan Sunarta membayar uang pengganti sebesar Rp472,8 juta subsider satu tahun penjara.

Dalam amar putusan yang disampaikan pada persidangan awal Oktober 2021 lalu, hakim juga memerintahkan pengembalian puluhan barang bukti yang disita kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kepentingan pengembangan perkara.

Pengembalian barang bukti ini menjadi salah satu bahan penyelidikan penyidik dalam menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara korupsi LPD Belumbang.(One)

Tinggalkan Balasan