TRENGGALEK, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Trenggalek, Ramelan, menanggapi soal protes warga RT 30 RW 13 Wadilor Desa Ngadirenggo, Kecamatan Pogalan terkait keberadaan tower BTS.
Ramelan mengatakan, tower BTS dibangun pada tahun 2011 dan telah mengantongi izin.
“Menurut data di kami, ketinggian tower BTS di Desa Ngadirenggo 72 meter dari atas tanah. Kalau ketinggiannya di bawah 100 meter, dan jarak rumahnya 100 meter ya nggak mungkin menimpa rumah,” terang Ramelan saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (4/4/2023).
Ramelan menjelaskan, kalau tower BTS direlokasi atau dipindah, maka di daerah tersebut akan terjadi blank area atau area kosong sinyal. Dampaknya warga akan kesulitan berkomunikasi.
Menurutnya, tower BTS didirikan agar masyarakat melek IT atau tidak gagap teknologi informasi, termasuk di dalamnya penggunaan telepon seluler.
“Kami akan turun ke lapangan, jika laporan masyarakat melalui Camat Pogalan masuk ke kami. Apa yang dikeluhkan akan kami tangani secara prosedur. Apakah itu terkait rangka tower yang telah karatan, atau teknis-teknis yang lain. Kami akan berada di tengah,” pungkas Ramelan didampingi Kabid Penataan Ruang dan Tata Bangunan, Anjang.
Sebelumnya, Kamis (30/3/2023), warga RT 30 RW 13 Wadilor Desa Ngadirenggo, Kecamatan Pogalan, mengeluhkan soal keberadaan tower BTS di lingkungan mereka. Terlebih saat cuaca hujan disertai angin kencang dan petir, mereka khawatir tower BTS tersebut roboh.
Warga pun mengadu ke kantor Kecamatan Pogalan, memohon agar tower BTS tersebut direlokasi atau dipindah.(bud/01)