DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Hantor Situmorang menanggapi soal rotasi di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kanwil Kemenkumham Bali.
Melalui pesan WhatsApp, Senin (18/12/2023), Hantor mengatakan bahwa rotasi di jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) adalah kewenangan Kakanwil.
“Kewenangan melakukan rotasi pada jabatan eselon 5 dan 4 di lingkungan kemenkumham Bali itu masih kewenangan Kakanwil, itu hal biasa saja, hal yang sama juga dilakukan Kanwil lain sesuai kebutuhan organisasi”, jelas Hantor kepada awak media.
Hantor menyebutkan rotasi di jajaran Kanwil sudah ada aturan yang diberlakukan, dengan pembentukan Tim Penilai Kinerja (TPK). Tim tersebut terdiri dari Kakanwil, para Kadiv serta Kabag Umum sebagai sekretaris.
“Mekanismenya melalui rapat Tim Penilai Kinerja (TPK) yang dibentuk Kakanwil melibatkan para Kadiv dan Kabag Umum sebagai sekretaris, pokok permasalahan SDM itu dibahas terkait kinerja, perilaku kerja, disiplin kerja, dan lain-lain, sehingga diperlukan rotasi atau mutasi dengan berbagai faktor yang menjadi pertimbangan untuk kepentingan organisasi dan pembinaan karier pegawai yang bersangkutan,” jelasnya.
Karo SDM Kemenkumham, Supartono, saat dikonfirmasi mengucapkan terima kasih atas informasi wartawan ke Biro Humas,
“Terima kasih Bro sudah memberikan informasi dan saya arahkan ke Biro Humas ya, nanti dijawab,” katanya singkat
Berdasarkan informasi beredar Surat Keputusan (SK) rotasi sebanyak 18 Pejabat Eselon V dan Eselon IV di UPT Imigrasi, Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto dikabarkan akan melakukan hal yang sama di UPT Pemasyarakatan.
Mantan Kakanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menyatakan bahwa rotasi dan mutasi merupakan hal biasa terjadi di sebuah instansi.
“Rotasi pejabat tersebut merupakan kebutuhan organisasi yang dilakukan sebagai langkah strategis untuk penyegaran dan mengoptimalkan kinerja unit keimigrasian di Provinsi Bali,” kata Romi dilansir dari salah satu media lokal, belum lama ini.
Hingga berita ini ditayangkan, Romi Yudianto masih belum dapat dikonfirmasi. Dikabarkan ia belum kembali ke Bali sejak mengikuti kegiatan Refleksi Akhir Tahun Kemenkumham 2023 di Jakarta.
Sebelumnya Kakanwil Kemenkumham Bali yang baru menjabat ini juga tidak menjawab saat dikonfirmasi terkait SK Rotasi Pejabat Eselon IV dan V Imigrasi di jajaran Imigrasi.
Sementara itu Kabag Umum Kanwil Kemenkumham Bali, Ida Ayu Susanti mengatakan rotasi yang dilakukan Kakanwil sudah melalui proses TPK pada Jumat (8/12/2023).
Namun dalam wawancara melalui telepon, Ida Ayu Susanti mengungkapkan bahwasanya rapat TPK tidak dihadiri Kadiv Imigrasi, karena sedang cuti Umroh.
“Keluarnya SK Kakanwil Tanggal 8, Desember sudah dilakukan melalui proses TPK, yang dilaksanakan pada Jumat 8 Desember 2023, meskipun Kepala Divisi Keimigrasian tidak ada karena cuti Umroh. Dan itu sah, karena aturannya 50 persen kehadiran,” jelas wanita yang akrab disapa Dayu.
Saat ditanyakan mengenai rotasi di Satker Keimigrasian, tanpa kehadiran kepala divisinya, Dayu tidak mau menjawab.(Tim)