Tangis Bahagia Pecah, Terdakwa Kasus Pemalsuan Divonis Bebas di PN Jaktim 

Tangis Bahagia Pecah, Terdakwa Kasus Pemalsuan Divonis Bebas di PN Jaktim 
Suasana sidang kasus pemalsuan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/7/2025).(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (10/7/2025) saat Muhammad Yusuf, terdakwa dalam perkara pemalsuan dokumen, divonis bebas.

Vonis bebas terhadap terdakwa dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, dalam sidang terbuka dengan nomor perkara 179/Pid.B/2025/PN.JKT.TIM.

Muhammad Yusuf yang sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buchari Taslim Tuasikal atas tuduhan melanggar Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggunaan surat palsu yang diduga merugikan PT Pusat Mode Indonesia, akhirnya dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur yang didakwakan tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan, sehingga pihaknya memutuskan untuk membebaskan Muhammad Yusuf dari segala tuntutan hukum.

BACA JUGA  Kapolres Alor Raih Penghargaan 'Best Inspiring and Visionary Leader 2025' Bersama Pengusaha Kamboja dan Korea Selatan

Begitu amar putusan dibacakan, suasana ruang sidang yang semula tegang berubah menjadi penuh keharuan. Para kerabat dan keluarga terdakwa yang hadir tak kuasa menahan air mata, pecah dalam tangis bahagia dan doa syukur atas keputusan tersebut.

“Alhamdulillah, ini kemenangan keadilan. Kami berterima kasih kepada semua yang mendukung perjuangan ini selama berbulan-bulan,” ujar salah satu anggota keluarga dengan mata berkaca-kaca.

Menurutnya, vonis bebas ini sekaligus menjadi titik akhir dari proses hukum yang telah dijalani Muhammad Yusuf, sekaligus membuktikan bahwa keadilan dapat ditegakkan.(Paulina/01)