MAGETAN, SUDUTPANDANG.ID – Bea Cukai Madiun bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Magetan berhasil menyelesaikan kasus pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal tanpa harus melalui jalur persidangan. Kasus tersebut melibatkan seorang warga Kecamatan Sidorejo berinisial S.
Kasus ini bermula pada Oktober 2024 ketika petugas Bea Cukai Madiun bersama Satpol PP Magetan menggelar operasi yang menyasar pelanggaran terhadap peredaran rokok ilegal. Saat operasi berlangsung, pelaku S kedapatan menyimpan rokok ilegal sebanyak 31.468 batang dengan berbagai merek. Seluruh rokok ilegal tersebut akhirnya disita oleh petugas.
Kepala Bea Cukai Madiun, Dwi Jogyastara, dalam konferensi pers yang diadakan di Pendopo Surya Graha Magetan pada Jumat (28/2/2025) mengungkapkan bahwa setelah menemukan rokok ilegal tersebut, pihaknya menawarkan kepada S untuk membayar denda sesuai pelanggaran yang dilakukan.
“Denda yang dikenakan sebesar empat kali nilai cukai dari rokok ilegal yang disita. Namun, pada awalnya, S tidak bersedia membayar denda tersebut dan akhirnya ditahan di Lapas Kelas I Madiun,” ujar Dwi Jogyastara.
Setelah menjalani penahanan, S akhirnya memutuskan untuk membayar denda yang dibebankan kepadanya. Dwi Jogyastara menjelaskan bahwa S bersedia membayar denda sebesar Rp 95 juta ke rekening penampungan penitipan bea cukai yang merupakan rekening resmi pemerintah.
“Yang bersangkutan akhirnya bersedia membayar denda Rp 95 juta ke rekening penampungan penitipan bea cukai, yakni rekening resmi pemerintah,” imbuh Dwi.
Setelah keputusan itu diambil, S kemudian membuat surat pernyataan pengakuan bersalah. Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat mengeluarkan surat penetapan penghentian penyidikan, yang menyatakan bahwa kasus tersebut diselesaikan dengan pembayaran denda oleh S.
Dalam kesempatan yang sama, Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Winarto, menyatakan bahwa kejadian ini merupakan pembelajaran bagi semua pihak bahwa perbuatan ilegal tidak dibenarkan. Ia mengajak masyarakat untuk menghindari rokok ilegal karena melanggar undang-undang.
Winarto menambahkan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal.
Kejadian ini juga menunjukkan komitmen kuat dari pihak Bea Cukai Madiun dan Satpol PP Magetan dalam menjaga ketertiban dan mencegah peredaran rokok ilegal di wilayahnya.(DNY/ADV)

