Sebelum membahas penegakan hukum, hal pertama yang harus diketahui adalah tentang ruang udara dan ruang antariksa atau ruang angkasa serta perbedaannya. Ruang Udara dan Ruang Angkasa adalah dua konsep yang berkaitan dengan wilayah atmosfer dan luar angkasa, tetapi memiliki perbedaan yang mendasar.
Ruang Udara
Merupakan lapisan atmosfer bumi yang terletak di bawah ruang angkasa. Secara umum, ruang udara mencakup area dari permukaan bumi hingga ketinggian tertentu, yang umumnya hingga 100 km di atas permukaan laut (termasuk lapisan troposfer, stratosfer, mesosfer, dan sedikit bagian dari termosfer). Ruang udara adalah tempat di mana pesawat terbang beroperasi, dan juga mencakup ruang untuk penerbangan komersial dan militer. Atmosfer di ruang udara mengandung oksigen dan gas lain yang mendukung kehidupan. Ruang udara adalah bagian dari atmosfer bumi yang digunakan untuk penerbangan dan kegiatan yang melibatkan udara.
Ruang Angkasa
Merupakan wilayah di luar atmosfer bumi, dimulai dari batas atmosfer (sekitar 100 km ke atas). Di ruang angkasa, tidak ada atmosfer atau udara, sehingga tidak ada oksigen untuk mendukung kehidupan, dan tekanan udara sangat rendah. Ruang angkasa mencakup seluruh area luar angkasa yang sangat luas, termasuk sistem tata surya, galaksi, dan seterusnya. Ini adalah tempat di mana satelit, pesawat luar angkasa, dan benda-benda langit lainnya berada.
Secara singkat, ruang udara adalah bagian dari atmosfer bumi yang digunakan untuk penerbangan dan kegiatan yang melibatkan udara, sementara ruang angkasa adalah wilayah di luar atmosfer yang jauh lebih luas dan kosong dari udara.
Perbedaan
Perbedaan antara ruang udara dan ruang angkasa terletak pada lokasi dan kondisi fisiknya, meskipun keduanya berkaitan dengan wilayah di sekitar bumi. Ruang udara adalah bagian dari atmosfer bumi yang masih mengandung udara dan mendukung kehidupan serta penerbangan pesawat terbang. Sedangkan ruang angkasa adalah wilayah di luar atmosfer, di mana tidak ada udara dan kondisi sangat berbeda, dengan objek-objek langit yang jauh lebih besar dan lebih banyak.
Status Hukum Ruang Udara
Kedaulatan Negara: Ruang udara berada di dalam batas teritorial suatu negara, yang berarti setiap negara memiliki kedaulatan penuh atas ruang udaranya. Negara dapat mengatur, mengontrol, dan membatasi kegiatan penerbangan yang berlangsung di ruang udara tersebut.
Penerbangan Sipil dan Militer: Negara memiliki hak untuk mengatur penerbangan sipil maupun militer di ruang udara mereka. Penerbangan komersial, seperti pesawat yang mengangkut penumpang atau barang, memerlukan izin dari negara yang memiliki ruang udara tersebut.
Konvensi Internasional: Hukum internasional mengatur penggunaan ruang udara melalui berbagai konvensi, seperti Konvensi Chicago 1944 yang mengatur penerbangan sipil internasional, serta hukum yang berkaitan dengan keselamatan penerbangan dan pengelolaan rute penerbangan.
Keterbatasan: Meskipun negara memiliki kedaulatan, penggunaan ruang udara internasional (di luar teritorial) diatur dengan perjanjian antara negara, seperti penerbangan internasional yang melintasi wilayah negara lain.
Status Hukum Ruang Antariksa